Monday, 12 October 2026


3 Pejabat Baru Dilantik, Kepala Bapanas: Stabilkan Harga dan Jangan Ada Mafia

14 Sep 2026, 15:53 WIBEditor : Herman

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Bapanas

TABLOIDSINARTANI.COM, jakarta --- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta jajaran pimpinan baru Bapanas memperkuat pengawasan harga pangan dan tidak ragu menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Pesan tersebut disampaikan Amran saat melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Bapanas dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Bapanas di Jakarta, Senin (14/9).

Amran menegaskan, tugas utama jajaran Bapanas adalah memastikan harga pangan tetap stabil sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen.

“Tugasnya sederhana, tapi rumit. Stabilkan harga. Stabilkan harga, jangan ada mafia, khususnya beras fortifikasi, beras premium-medium,” tegas Amran.

Menurut Amran, kondisi pangan nasional saat ini berada dalam kondisi baik dan stabil. Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran Bapanas lengah. Stabilitas pangan harus dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui kerja keras dan pengawasan yang konsisten.

“Sekarang dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya.

Salah satu perhatian utama yang ditekankan Amran adalah harga beras. Pemerintah, kata dia, telah menetapkan koridor harga untuk melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian kepada produsen dan pelaku usaha.

Karena itu, Amran meminta agar tidak lagi ditemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun harga yang terlalu rendah hingga berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

“Jangan lagi ada harga beras di atas HET, kemudian di bawah HPP. Kenal sama Bulog,” tegasnya.

Selain menjaga stabilitas harga, Amran meminta Bapanas memperkuat pengawasan terhadap produk beras, termasuk beras fortifikasi. Pelanggaran terkait perizinan maupun ketentuan lainnya diminta tidak dibiarkan.

Ia bahkan meminta jajaran Bapanas tidak ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Terutama yang pelanggaran-pelanggaran fortifikasi, izin-izinnya. Bila melanggar, tidak usah ragu-ragu, cabut,” kata Amran.

Menurut dia, pengawasan dan penindakan menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pangan. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi praktik yang dapat mengganggu keseimbangan pasar maupun merugikan produsen dan konsumen.

Stabilisasi pangan, lanjut Amran, membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, produsen, hingga lembaga terkait. Ketersediaan pangan harus tetap terjaga, harga di tingkat konsumen terkendali, sementara produsen tetap memperoleh kepastian.

Dalam kesempatan tersebut, Amran melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Bapanas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Bapanas.

Ketiga pejabat tersebut yakni Mayjen TNI (Purn.) Ito Hedriarto, S.Sos., M.Sc. sebagai Sekretaris Utama Bapanas; Brigjen Pol. Hermawan, S.IK., M.M. sebagai Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; serta Aulia Sofian, Ph.D. sebagai Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.

Pelantikan tersebut sekaligus diperkuat dengan pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan Pakta Integritas. Komitmen itu mencakup pelaksanaan tugas secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel.

Para pejabat juga berkomitmen berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak menerima pemberian yang bertentangan dengan ketentuan, menghindari konflik kepentingan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Amran menegaskan, seluruh jajaran Bapanas telah menerima mandat negara untuk menjaga pangan nasional. Karena itu, kewenangan yang diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Reporter : Echa
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018