Monday, 12 October 2026


Bapanas Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Kepercayaan Konsumen Dipertaruhkan

21 Sep 2026, 16:30 WIBEditor : Herman Pratikno

Bapanas mengungkap 25 merek beras fortifikasi bbermasalah

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta ---  Temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan mutu produk. Kasus tersebut dinilai telah menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni kepercayaan masyarakat sebagai konsumen.

Pemerhati Perlindungan Konsumen Antoni Ludfi Arifin menilai, ketika masyarakat membeli beras berlabel fortifikasi, terdapat harapan bahwa produk tersebut benar-benar memberikan tambahan gizi sesuai klaim yang tercantum pada kemasan.

Karena itu, menurut dia, setiap ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi produk berpotensi merugikan konsumen sekaligus mencoreng kepercayaan terhadap seluruh produk beras fortifikasi.

"Kasus ini melampaui urusan administrasi pelabelan. Sesuatu yang dipertaruhkan bukan sekadar tulisan pada kemasan, tetapi kepercayaan yang dibawa pulang bersama setiap kilogram beras," ujar Antoni, dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (21/9).

Antoni mengatakan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebenarnya telah memberikan rambu-rambu mengenai peredaran beras fortifikasi. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025.

Dalam aturan tersebut, istilah beras fortifikasi tidak dapat digunakan secara sembarangan. Produk harus memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

"Di ruang publik, istilah beras fortifikasi sering dipahami secara sederhana sebagai beras yang diberi tambahan vitamin. Padahal definisinya jauh lebih ketat," kata Antoni.

Ia menjelaskan, fortifikasi bukan hanya soal menambahkan vitamin atau zat gizi ke dalam beras. Produk juga harus memenuhi ketentuan mengenai proses pencampuran kernel fortifikan secara homogen agar kandungan zat gizi terdistribusi sesuai standar.

"Standar tersebut menegaskan bahwa fortifikasi bukan sekadar menambahkan vitamin ke dalam beras, melainkan memastikan kernel fortifikan tercampur secara homogen, sehingga distribusi zat gizi tetap sesuai standar. Bagi konsumen, satu kata pada kemasan dapat mengubah keputusan membeli," ujarnya.

Menurut Antoni, persoalan ini perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen secara menyeluruh. Penertiban tidak hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga bagi produsen yang selama ini telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

Sebab, ketika muncul keraguan terhadap label beras fortifikasi, dampaknya dapat meluas kepada seluruh produk dalam kategori tersebut.

"Begitu masyarakat mulai meragukan label pada kemasan, dampaknya tidak hanya menimpa produk yang bermasalah. Produsen yang telah mematuhi aturan pun ikut terdampak, karena seluruh kategori beras fortifikasi dapat dipersepsikan negatif," ungkapnya.

Karena itu, Antoni menilai tindakan pemerintah untuk menertibkan produk yang tidak sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem usaha sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen.

"Perlindungan konsumen harus dipahami sebagai upaya melindungi dua pihak sekaligus. Konsumen yang berhak memperoleh informasi yang benar dan pelaku usaha yang jujur agar tidak kehilangan reputasi akibat praktik segelintir pihak," kata Antoni.

Bapanas Temukan 25 Merek Bermasalah

Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya 25 merek beras fortifikasi yang dinilai bermasalah dari sisi administrasi, nilai gizi, dan mutu.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua merek yang memenuhi persyaratan, yakni Sumo Merah (Premium) dan Induk Ayam (Short Grain) Putih.

Sebanyak 25 merek yang bermasalah tersebut berasal dari 11 pelaku usaha. Berdasarkan hasil pengawasan Bapanas hingga pekan pertama September 2026, seluruh produsen terkait telah menghentikan produksi.

Selain itu, sebanyak 12 merek telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.

Amran menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.

"Mungkin ini agak kasar sedikit, (tapi 25 merek) itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik. Kami hajar. Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Demi merah putih, demi umat," tegas Amran.

Temuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pengawasan yang dilakukan Bapanas sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pengawasan diperluas ke 11 provinsi dengan mengambil 190 sampel beras fortifikasi yang mewakili 27 nama dagang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Bapanas pada akhir Juli 2026. Sebelumnya, pengawasan yang dilakukan pada April 2026 di wilayah Jakarta menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah produk beras fortifikasi.

Dari 15 sampel merek dagang yang diperiksa saat itu, hasil laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen sampel memiliki kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label.

Selain persoalan kandungan gizi, Bapanas juga menemukan adanya produk yang belum memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Bapanas menegaskan setiap produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar PSAT yang pengawasannya melibatkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Untuk pengurusan izin edar tersebut, Bapanas memastikan prosesnya tidak dipungut biaya dan tidak membutuhkan waktu lama.

Izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kewenangan yang berlaku.

 

Reporter : Echa
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018