Otonomi daerah yang berlaku sejak era reformasi telah membuat perubahan besar dalam kelembagaan penyuluhan. Sebab, pemerintah daerah mempunyai kewenangan besar terhadap penyuluhan.
Kini pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. UU tersebut juga membuat perubahan mendasar dalam kelembagaan penyuluhan. Bagaimana nasib kelembagaan penyuluhan ke depan?
Ini menjadi sebuah pertanyaan besar yang harus dijawab pemerintah di tengah upaya pemerintah mencapai swasembada pangan. Jika menengok ke belakang, sejak pemerintah menerbitkan Undang-undang Otonomi Daerah, semua urusan penyuluhan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Jika pemerintah daerah berbaik hati terhadap pertanian, maka nasib penyuluhan masih mempunyai harapan. Sebaliknya, jika pemerintah daerah menganggap kegiatan penyuluhan hanya memberatkan anggaran daerah, maka kelembagaan penyuluh menjadi anak tiri.
Mirisnya lagi ada kelembagaan penyuluhan yang posisinya digantung, lebih parahnya ada yang dibubarkan. Akibat tidak jelasnya kelembagaan penyuluhan, banyak tenaga penyuluh banting setir. Ada yang menjadi pejabat di bidang lain. Perekrutan tenaga penyuluh pun berhenti total. Jumlah penyuluh makin minim, apalagi banyak yang mulai masuk masa pensiun.
Untuk mengatasi menyusutnya tenaga penyuluh, pemerintah pusat akhirnya mengambil jalan merekrut Tenaga Harian Lepas/Tenaga Bantuan Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Namun perekrutan tersebut belum memberikan jalan ke luar. Calon-calon penyuluh tersebut tak bisa diangkat begitu saja, karena terganjal aturan.
Angin segar terhadap kelembagaan penyuluhan sempat berhembus ketika pemerintah mengetok palu UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) pada 18 Oktober 2006. Salah satu amanat UU tersebut adalah pembentukan kelembagaan penyuluhan di berbagai level administrasi pemerintahan hingga tingkat desa. Selain itu pemerintah daerah harus berkontribusi terhadap pendanaan kelembagaan dan operasionalisasinya.
Dalam UU SP3K juga mengatur beberapa ketentuan penting dalam penyuluhan, yaitu kebijakan dan strategi penyuluhan, kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan penyuluhan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan dan pembinaan. Keberadaan kelembagaan penyuluhan tersebut diharapkan dapat memupuk semangat penyuluh untuk berkreasi, berinovasi, berorganisasi, serta sebagai sumber informasi dalam mendukung pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Semua ini dapat terwujud jika ada komitmen yang kuat baik pemerintah pusat dan daerah untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya. Meski dalam prakteknya memang tidak mudah. Banyak kepala daerah mengabaikan amanah UU SP3K, bahkan tidak memberi ruang yang cukup bagi pembentukan kelembagaan penyuluhan.
Sayangnya di tengah harapan besar, nasib penyuluh kembali berada di persimpangan jalan dengan terbitnya Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam UU Pemda dua kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menarik penyuluh ke pemerintah pusat dan provinsi.
KKP menyerahkan kewenangan penyuluhan kepada Pemerintah Pusat dan Kemenhut menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi. Sementara Kementerian Pertanian tetap memegang teguh amanah UU SP3K. Dengan kata lain, UU No.16/2006 harus direvisi atau ada kebijakan baru, mengingat dua kementerian (KKP dan Kemenhut) tak lagi menggunakan peraturan ini.
Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066
Editor : Ahmad Soim