Kamis, 22 Januari 2026


Penyuluh Pertanian Pasca UU Pemda

03 Agu 2015, 21:02 WIBEditor : Ahmad Soim

Otonomi daerah yang berlaku sejak era reformasi telah membuat perubahan besar dalam kelembagaan penyuluhan. Sebab, pemerintah daerah mempunyai kewenangan besar terhadap penyuluhan. 

Kini pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Dae­rah. UU tersebut juga mem­buat perubahan mendasar dalam kelembagaan penyuluhan. Ba­gai­mana nasib kelembagaan penyu­luhan ke depan? 
Ini menjadi sebuah pertanyaan besar yang harus dijawab peme­rintah di tengah upaya pemerintah mencapai swasembada pangan. Jika menengok ke belakang, sejak pemerintah menerbitkan Undang-undang Otonomi Daerah, semua urusan penyuluhan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Jika pemerintah daerah berbaik hati terhadap pertanian, maka nasib penyuluhan masih mempunyai harapan. Sebaliknya, jika peme­rintah daerah menganggap ke­giat­an penyuluhan hanya mem­beratkan anggaran daerah, maka kelembagaan penyuluh menjadi anak tiri. 
Mirisnya lagi ada kelembagaan penyuluhan yang posisinya di­gantung, lebih parahnya ada yang dibubarkan. Akibat tidak jelasnya kelembagaan penyuluhan, banyak tenaga penyuluh banting setir. Ada yang menjadi pejabat di bidang lain. Perekrutan tenaga penyuluh pun berhenti total. Jumlah penyuluh makin minim, apalagi banyak yang mulai masuk masa pensiun. 
Untuk mengatasi menyusutnya tenaga penyuluh, pemerintah pusat akhirnya mengambil jalan merekrut Tenaga Harian Lepas/Tenaga Bantuan Penyuluh Per­tanian (THL-TBPP). Namun perekrutan tersebut belum mem­berikan jalan ke luar. Calon-calon penyuluh tersebut tak bisa diangkat begitu saja, karena terganjal aturan.
Angin segar terhadap kelem­bagaan penyuluhan sempat ber­hembus ketika pemerintah me­ngetok palu UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Per­tanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) pada 18 Oktober 2006. Salah satu amanat UU tersebut adalah pembentukan  kelembagaan pe­­nyu­luhan di berbagai level administrasi pemerintahan hingga tingkat desa. Selain itu pemerintah daerah harus berkontribusi ter­hadap pendanaan kelembagaan dan operasionalisasinya.
Dalam UU SP3K juga mengatur beberapa ketentuan penting dalam penyuluhan, yaitu  kebijakan dan strategi penyuluhan, kelembagaan, ketenagaan,  penyelenggaraan pe­nyu­luhan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan dan pembinaan. Keberadaan kelembagaan penyu­luhan tersebut diharapkan dapat memupuk semangat penyuluh untuk berkreasi, berinovasi, ber­organisasi, serta sebagai sumber informasi dalam mendukung pem­bangunan pertanian, perikanan dan kehutanan. 
Semua ini dapat terwujud jika ada komitmen yang kuat baik pemerintah pusat dan daerah untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya. Meski dalam prakteknya memang tidak mudah. Banyak kepala daerah mengabaikan amanah UU SP3K, bahkan tidak memberi ruang yang cukup bagi pembentukan kelembagaan penyuluhan. 
Sayangnya di tengah harapan besar, nasib penyuluh kembali berada di persimpangan jalan dengan terbitnya Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam UU Pemda dua kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Per­ikanan (KKP) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menarik penyuluh ke pemerintah pusat dan provinsi. 
KKP  menyerahkan kewenang­an penyuluhan kepada Pemerintah Pusat dan Kemenhut menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi. Sementara Kementerian Pertanian tetap memegang teguh amanah UU SP3K.  Dengan kata lain, UU No.16/2006 harus direvisi atau ada kebijakan baru, mengingat dua kementerian (KKP dan Kemenhut) tak lagi menggunakan peraturan ini.

Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066

Editor : Ahmad Soim

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018