Rabu, 21 Mei 2025


Produk Bioteknologi, Indonesia Terlalu Banyak Pertimbangan

01 Okt 2019, 17:25 WIBEditor : Yulianto

Padi hasil penelitian PRG

Di dunia PRG sudah berkembang selama 25 tahun dan telah memberikan banyak manfaat untuk negara-negara yang mengadopsi, baik untuk pangan, perikanan, peternakan dan kehutanan

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Belum berkembangnya bioteknologi di Indonesia karena pemerintah terlalu banyak pertimbangan. Padahal selama 25 tahun bioteknologi berkembang di dunia telah banyak memberikan manfaat.

Ketua Komisi Keamanan Hayati PRG, Bambang Prasetya menilai, Indonesia terlalu banyak pertimbangan dalam teknologi, termasuk dalam produk rekayasa genetik (PRG). Contohnya, saat BJ. Habibie mendorong pengembangan industri pesawat, karena banyak pertimbangan akhirnya hingga kini tidak berjalan.

“Padahal kalau melihat kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, industri pesawat sangatlah penting,” ujarnya saat Focus Group Diskusi (FGD) Akselerasi Penerapan Teknologi Pertanian di Indonesia, Selasa (1/10).

Begitu juga dengan kasus PRG. Di dunia PRG sudah berkembang selama 25 tahun dan telah memberikan banyak manfaat untuk negara-negara yang mengadopsi, baik untuk pangan, perikanan, peternakan dan kehutanan. “Bagaiman dengan Indonesia? Karena alasan bioteknologi berisko dan baru,  serta prinsip kehatia-hatian, hingga kini akhirnya belum berjalan,” ujarnya.

Padahal menurut Bambang, selama 25 tahun berkembangnya bioteknologi di dunia tidak ada efek negatifnya. Di luar negeri, bioteknologi sudah digunakan untuk peternakan sapi dengan menghasilkan sapi tanduk pendek. “Jadi mutu produk yang menjadi sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan keanekaragaman hayati melalui bioteknologi dengan hasil berupa PRG memberi peluang untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi pertanian dalam arti luas, dan industri pengolahan (bioindustri). Sehingga dapat menundukung  ketahanan pangan, pakan, energi, kesehatan, industri farmasi, fiber dan lingkungan hidup.

“Posisi Indonesia sekarang ini belum sepenuhnya sinkron antara kebijakan bahwa Indonesia menerima teknologi PRG dengan prinsip kehati-kehatian dan implementasi di lapangan,” katanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 3 PP No. 21/2005, pemerintah menggunakan pendekatan kehati-hatian dalam keamanan lingkungan, pangan dan pakan.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018