Senin, 14 Oktober 2024


Tiga Wilayah di Malut Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan

13 Jul 2020, 12:51 WIBEditor : Yulianto

Perairan Maluku Utara menyimpan keindahan alam menakjubkan | Sumber Foto:Kontributor

TABLOIDSINARTANI.COM, Ternate---Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menetapkan tiga wilayah di Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Ketiga wilayah tersebut adalah Perairan Pulau Mare, Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila, dan Perairan Kepulauan Sula.

Penetapan tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KepmenKP) pada 10 Juni 2020. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah, baik Kementerian Perikanan dan Kelautan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan di wilayah Maluku Utara secara berkelanjutan.

Ketiga kawasan akan dikelola sebagai kawasan konservasi perairan dengan nama Taman Wisata Pulau Mare, Taman Wisata Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila, serta Taman Wisata Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya.

“Penetapan ini merupakan langkah maju bagi Provinsi Maluku Utara dalam memastikan sumber daya perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah ini agar tetap terjaga dan Lestari,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Buyung Radjiolen.

Menurut Buyung, di tiga wilayah itu terdapat habitat dan biota penting seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove, sumber daya ikan ekonomis penting, serta spesies-spesies dilindungi seperti lumba-lumba, duyung, dan pari manta. Habitat dan biota itu menjadi salah satu alasan kuat pemerintah untuk menetapkan perlindungan terhadap perairan tersebut. 

Provinsi Malut, melalui DKP Provinsi Malut, telah berupaya mendukung pencapaian target Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Kawasan Konservasi Perairan menjadi 20 juta hektar pada tahun 2020.  Komitmen daerah untuk menyumbang 10 persen dari luas wilayah laut atau kurang lebih satu juta hektar kawasan konservasi perairan dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara 2018-2038.

Untuk mencapai target tersebut, sampai tahun 2019, DKP Provinsi Malut dengan dukungan Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program dan Coral Triangle Center (CTC) melalui Proyek USAID SEA telah menginisiasi Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Malut seluas 674.397,40 ha atau sekitar 58 persendari luas wilayah laut provinsi.

Targetnya, pada tahun 2020 sudah ada kawasan konservasi perairan/kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil (KKP/KKP3K) yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Target tersebut seluruhnya tercapai tahun ini dengan penetapan tiga kawasan konservasi perairan di atas.

“Kami berharap KKP/KKP3K yang sudah maupun akan ditetapkan kemudian nantinya akan memberi peluang lebih bagi pintu-pintu pendapatan daerah dari sektor lain, terutama kunjungan wisatawan ke kawasan konservasi serta kunjungan ke destinasi-destinasi wisata lainnya,” ujar Buyung Radjiloen.

Menurutnya, pendapatan tidak hanya datang dari tiket masuk melainkan juga dari berbagai potensi lain dari desa yang dapat bersentuhan dan diuntungkan langsung dari kawasan konservasi perairan. Untuk itu, berbagai tantangan dalam dokumen RPZ (Rencana Pengelolaan dan Zonasi) KKP/KKP3K yang sudah disusun harus menjadi perhatian seluruh pihak, sehingga menghasilkan satu komitmen bersama dalam melindungi dan mengelola sumber daya pesisir dan laut di Provinsi Malut.

 

Reporter : Kontributor
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018