Senin, 29 Mei 2023


Pentingnya Perlindungan Varietas Tanaman

16 Mei 2023, 05:50 WIBEditor : Yulianto

Pengecekan tanaman yang mendaftarkan perlindungan varietas tanaman | Sumber Foto:PPVTPP

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Mendaftarkan varietas tanaman untuk mendapatkan perlindungan menjadi penting bagi pelaku usaha, baik pemulia maupun perusahaan perbenihan. Banyak manfaat yang bisa didapatkan. Paling utama adalah mendorong iklim yang kondusif bagi dunia perbenihan dalam negeri.

Perlindungan Varietas Tanaman sesuai UU No. 29 Tahun 2000 adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan pemulia tanaman. Dalam pelaksanaannya dilakukan Kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Dengan PVT kita harapkan akan mendorong riset pemuliaan tanaman dalam negeri dan memberikan jaminan hukum atas varietas unggul baru yang dihasilkan,” kata Kepala Pusat Perlindungan Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVT-PP), Kementerian Pertanian, Dr. Leli Nuryati di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Leli menilai, banyak manfaatnya dengan adanya PVT. Bukan hanya mendorong peningkatan riset/penelitian di bidang pemuliaan tanaman, tapi juga akan ada pilihan varietas unggul baru yang cukup tersedia untuk petani dan masyarakat, serta memudahkan akses varietas dan teknologinya. Selain itu juga, meningkatkan keragaman genetik tanaman. “Lebih makro adalah mendorong iklim yang kondusif dan kompetitif dalam industri perbenihan,” ujarnya.

Sejak 2008 hingga kini menurut Leli, PVT Indonesia aktif dalam forum Internasional lingkup regional yaitu dalam Forum East Asia Plant Variety Protection dan juga lingkup global yaitu UPOV (Organisasi PVT dunia). Meski belum menjadi anggota UPOV, tapi keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut sudah rutin dan reguler. Baik dalam penguatan sistem, pengembangan kompetensi SDM, dan pembahasan penyusunan panduan-panduan pengujian. Dengan demikian, secara teknis pelaksanaan PVT di Indonesia sudah harmonis secara global.

Leli mengakui, tantangan PVT kedepan adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam menjawab perkembangan era informasi dan teknologi digital IoT. Selain itu, tantangan dalam penguatan sistem yang harmonis secara global dalam keanggotaan UPOV. “Jadi bagaimana mengangkat posisi PVT Indonesia berada pada tingkat global dan berkelas dunia,” ujarnya.

Koordinator Perlindungan Varietas Tanaman, Nani Suwarni mengatakan, bagi pemulia atau perusahaan perbenihan yang mengajukan permohonan PVT akan mendapatkan sertifikat hak PVT jika varietas yang diajukan memenuhi unsur baru, unik, seragam dan stabil (BUSS). Sertifikat ini merupakan penghargaan dari pemerintah atau negara sebagai jaminan hukum atas varietas unggul baru yang dihasilkan.

Sejak 2004 hingga April 2023 sudah 957 permohonan PVT yang masuk ke kantor PVTPP. Rinciannya 642 varietas tanaman telah diberi hak PVT, 107 varietas masih dalam proses, 174 varietas ditarik kembali dan 34 varietas ditolak. Komposisinya, paling banyak atau 42% tanaman sayuran dan 36% varietas adalah tanaman pangan.  Hingga Mei 2023, ada 41 varietas yang diterbitkan sertifikat yang 50?alah varietas tanaman jagung.

Untuk yang mengajukan PVT, Nani mengakui, harus melalui beberapa tahap. Dari mulai pengajuan dokumen oleh pemohon, pemeriksaan dokumen oleh pemeriksa PVT, Pengumuman terhadap permohonan PVT dalam jangka waktu selama 6 bulan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar. Setelah itu pemeriksaan substantif dilapangan. Kantor PVT kemudian menerbitkan sertifikat hak PVT atau surat penolakan.

“Jadi maksimal waktu yang diperlukan sesuai UU No. 29 Tahun 2000 adalah 37 bulan dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan teknis. Berdasarkan pengalaman rata-rata untuk tanaman semusim adalah 18 bulan,” katanya. Namun menurut Nani, layanan PVT saat ini sudah mengalami perkembangan yaitu kemudahan dan percepatan layanan dengan adanya perubahan regulasi di PP No 26 Tahun 2021 dan Permentan No. 25 Tahun 2021.

Kemudahan itu diantaranya, formulir PVT lebih sederhana dari 25 halaman menjadi hanya 5 halaman, pemeriksaan administratif yang cepat dari 30 hari kerja menjadi 10 hari. Begitu juga dalam pemeriksaan substantif (penanaman di kebun) kini rata-rata 1,5 tahun tergantung dari jenis tanaman, bahkan sudah banyak yang hanya 1 tahun. Padahal sebelumnya mencapai 2-3 tahun.

”Perlindungan varietas tanaman ini tidak lantas menihilkan kepentingan nasional. Keberpihakan pada petani, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan varietas tanaman di tingkat nasional dan internasional,” tutur Nani. Penyebaran informasi PVT dapat diakses pada Berita Resmi PVT melalui website kementerian pertanian dengan link pertanian.go.id/home. 

Reporter : Humas PPVTPP
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018