Rabu, 14 Mei 2025


Banyak Varietas Unggul Daerah Belum Terdaftar, PPVTPP Masifkan Sosialisasi

20 Jul 2023, 04:59 WIBEditor : Yulianto

Kantor Padu Satu, lokasi pelayanaan PPVTPP di Kementerian Pertanian

TABLOIDSINARTANI.COM, Depok—Indonesia menjadi salah satu negara yang mempunyai plasma nutfah sangat besar. Sayangnya, banyak varietas unggul daerah hingga kini belum terdaftar.

Secara kumulatif, sampai semester I tahun 2023, jumlah varietas lokal dan hasil pemuliaan yang terdaftar di Pusat PVTPP sebanyak 4.206 varietas. Varietas lokal terdaftar berjumlah 2.388 varietas.

“Jumlah varietas terdaftar tersebut masih dapat ditingkatkan, mengingat Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia,” ujar Koordinator Pendaftaran Varietas Tanaman Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP), Dr. M. Lutful Hakim, SP, M.Si saat Sosialisasi  Regulasi Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan di Depok, Selasa (18/7).

Karena itu, Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVT-PP) terus mendorong Pemerintah Daerah dan pemulia tanaman untuk segera mendaftarkan, sehingga nantinya bisa dilepas sebagai varietas unggul nasioal.

Seperti diketahui, pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan mengacu pada peraturan tentang perlindungan varietas tanaman dan peraturan tentang penamaan, pendaftaran dan penggunaan varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial.  

Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan No.29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas, Perbedaan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan, Pelepasan Varietas Tanaman dan Pendaftaran Varietas Hortikultura.

Lutful mengatakan, varietas lokal yang telah terdaftar dan memiliki keunggulan varietas nantinya dapat diproses lebih lanjut melalui pelepasan varietas. Dengan demikian, varietas lokal memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. “Varietas hasil pemuliaan dapat diajukan pelepasan varietas di Pusat PVTP atau diajukan permohonan Hak PVT yang merupakan kekayaan intelektual bagi pemulia tanaman,” katanya.

Sementara itu Subkoordinator Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan, Ir. M. Asril mengatakan, untuk pendaftaran varietas lokal memerlukan informasi sebaran geografis. Sedangkan pendaftaran hasil pemuliaan mempersyaratkan skema pemuliaan. “Itulah salah satu perbedaan persyaratan pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan,” katanya.

Persyaratan pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan terdiri dari persyaratan teknis dan administrasi. Sedangkan pemohon pendaftaran varietas lokal adalah Pemerintah Daerah yaitu Bupati/Walikota/Gubernur/PVTPP. Sementara, pemohon pendaftaran varietas hasil lokal dan hasil pemuliaan adalah Badan Usaha/Badan Hukum, Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Perorangan.

Verifikator Teknis Pendaftaran Varietas dan SDG, Kemas AF Zakki menambahkan, seluruh pelaksanaan penamaan dan pendaftaran varietas tanaman yang diatur dalam Permentan Nomor 29 Tahun 2021 dilakukan secara daring atau online. Jangka waktu penyelesaian proses pendaftaran benar dan lengkap hingga menjadi Sertifikat Tanda Daftar paling cepat lima hari kerja di Pusat PVTPP.

Sosialiasi Regulasi Pendaftaran Varietas Tanaman ini merupakan bagian dari diseminasi untuk terus meningkatkan pemahaman di tataran petugas teknis pada Dinas Propinsi, Kota dan Kabupaten. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien dan transparan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Hal menarik dalam sosialiasi ini adalah usulan dari salah satu peserta agar Pusat PVTPP dapat menyelenggarakan  sosialisasi atau sejenis secara offline mengingat status pendemi telah dicabut. Hingga kini masih banyaknya pertanyaan tentang teknis pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan secara online seperti perubahan edit data, identitas akun, alamat akun dan teknis pengambilan foto, serta tips agar tidak ditolak persyaratan yang diuanggah.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bahan pertimbangan Pusat PVTPP untuk mengadakan bimbingan teknis atau coaching tatap muka lanjutan dengan pembagian area di wilayah Indonesia. Turut hadir pada Sosialisasi ini  sejumlah 25 peserta secara luring dan 534 peserta secara daring  dari berbagai instansi terkait pendaftaran  varietas tanaman dari seluruh Indonesia. 

Reporter : Humas PPVTPP
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018