TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Apakah Anda merupakan pemilik usaha kecil atau menengah yang ingin meningkatkan kepercayaan pelanggan dan menghadirkan produk berkualitas? Mau tahu bagaimana cara mendapatkan Label SNI (Standar Nasional Indonesia) dari Bina UMK? Jangan lewatkan kesempatan ini!
Dalam bisnis yang sangat kompetitif, memiliki Label SNI adalah bukti bahwa produk Anda berkualitas dan aman. SNI adalah standar nasional yang memastikan produk Anda memenuhi persyaratan teknis yang ketat, memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli adalah aman dan terpercaya.
Tahukah Anda bahwa Tanda SNI Bina-UMK adalah penghargaan khusus untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko rendah? Tanda ini diberikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga : BSIP-BSN Upgrade UMK Pertanian dengan Label SNI
Apa yang membuat Tanda SNI Bina-UMK istimewa? Ini bukan sekadar cap biasa. Tanda ini adalah bukti komitmen tinggi UMK dalam menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan tanda ini, UMK membuktikan produk atau jasa mereka telah melewati uji ketat dan memenuhi standar kualitas yang tinggi.
Bagi UMK yang meraih Tanda SNI Bina-UMK, mereka memiliki kehormatan untuk menampilkan tanda ini pada kemasan produk mereka dan dalam materi promosi. Hal ini memudahkan konsumen mengenali produk berkualitas tinggi yang berasal dari UMK yang sangat peduli dengan standar kualitas dan keamanan.
Proses mendapatkan Label SNI dari Bina UMK tidaklah sulit, tetapi membutuhkan pemahaman yang baik tentang persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
Melansir data dari webiste Badan Standardisasi Nasional (BSN), Cara Memperoleh Tanda SNI Bina UMK adalah sebagai berikut
1. Daftarkan Usaha di oss.go.id
Kunjungi situs oss.go.id dan lakukan pendaftaran usaha Anda. Dalam proses ini, Anda akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang merupakan langkah awal untuk mendapatkan Tanda SNI Bina UMK.
2. Pilih KBLI sesuai Produk
Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan produk atau jasa yang Anda tawarkan. Pastikan Anda memilih KBLI risiko rendah, karena hanya usaha dengan risiko rendah yang berhak mendapatkan Tanda SNI Bina UMK.
3. Pernyataan Mandiri
Baca dan pahami persyaratan SNI yang tercantum dalam "pernyataan mandiri pemenuhan SNI". Pastikan bahwa produk atau jasa yang Anda tawarkan memenuhi persyaratan ini. Setelah yakin memenuhinya, klik persetujuan komitmen.
4. Terbitkan NIB dan Tanda SNI Bina UMK
Setelah melalui proses persetujuan dan memenuhi persyaratan, NIB Anda akan diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan persetujuan memperoleh Tanda SNI Bina UMK. Dengan ini, Anda resmi berhak menggunakan tanda ini.
5. Aktivasi Akun di binaumk.bsn.go.id
Untuk mendapatkan akses pembinaan, training, bimbingan teknis (bimtek), atau konsultasi lebih lanjut, kunjungi situs binaumk.bsn.go.id. Aktivasi akun dapat dilakukan menggunakan nomor NIB Anda. Ikuti langkah-langkah aktivasi yang akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
6. Lakukan Follow-up dengan BSN
Setelah mengaktifkan akun Anda, BSN akan melakukan follow-up untuk memastikan Anda mendapatkan akses penuh ke pembinaan, pelatihan, bimtek, dan konsultasi yang diperlukan. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan dan memanfaatkan sumber daya yang disediakan untuk membantu meningkatkan kualitas produk atau jasa Anda.
Mudah bukan? Segera daftarkan usaha Anda untuk memperoleh NIB dan mendapatkan tanda SNI Bina-UMK.