TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Pusat Varietas Tanaman Pangan dan Holtikultura (PVTPP) Kementerian Pertanian bekerja sama dengan mitra pentahelix menginvestigasi implikasi signifikan dari implementasi UPOV 91 terhadap perlindungan varietas tanaman dalam sebuah webinar Internasional, Senin (04/12).
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Lely Nuryati menyatakan PVTPP Kementerian Pertanian RI memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan melindungi hak-hak Varietas Tanaman yang dimiliki di Indonesia. "PVTPP memiliki peran penting dalam mendukung inovasi dan perkembangan varietas tanaman yang berkualitas," ungkapnya.
Salah satu upaya mendukung inovasi dan perkembangan perlindungan varietas tanaman di tingkat global, PVTPP mengadakan seminar terkait PVT dan isu-isu penting lainnya termasuk harmonisasi system global Perlindungan Tanaman dalam UPOV 1991, Senin (04/12).
Webinar ini diungkapkan Lely merupakan kolaborasi bersama PVTPP bersama IP Key South East Asia, guna memperdalam pemahaman mengenai dampak Konvensi UPOV 1991 terhadap sistem perlindungan varietas tanaman.
"Ketika kita membahas perlindungan varietas tanaman, kita sebenarnya membuka pintu menuju pemahaman yang lebih dalam tentang inovasi / kekayaan intelektual yang tercipta di bidang pertanian dan inovasi ini perlu didukung, diperkuat, dan diberdayakan," jelasnya.
Dalam seminar ini, dibahas beberapa topik seperti peran UPOV 1991 berkontribusi dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB, dampak sistem CPVR terhadap Ekonomi dan Lingkungan Uni Eropa, variasi varietas tanaman dari varietas esensial, pengalaman negara-negara anggota UPOV yang meratifikasi UPOV 1991, dan juga sinergi antara pemuliaan tanaman dan pelestarian sumber daya genetik.
Dibuka oleh Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian RI, Leli Nuryati, seminar ini menampilkan peserta utama yang juga berperan sebagai narasumber. Antara lain, Wakil Sekretaris Jenderal UPOV, Yolanda Huerta, Presiden Community Plant Variety Office (CPVO) Francesco Mattina, serta Maria Laura Villamayor sebagai perwakilan dari Instituto Nacional de Semillas (INASE Argentina). Selain itu, turut hadir perwakilan dari Vietnam, Kenya, Republik Bersatu Tanzania, Kanada, dan Ghana.
Seminar ini juga dihadiri oleh seluruh perwakilan pentahelix pemangku kepentingan sistem PVT di Indonesia, termasuk pemerintah terkait di Kemenkumham dan Kementerian Pertanian, perguruan tinggi, asosiasi pemulia dan petani Indonesia, LSM, serta media.
Lely menambahkan, Perlindungan varietas tanaman sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan produktivitas sektor pertanian.
Dengan perlindungan ini, para peneliti dan pemulia tanaman mendapatkan dukungan dan penghargaan atas usaha mereka dalam menghasilkan varietas yang unggul, tahan penyakit, adaptif terhadap lingkungan, dan memberikan hasil yang lebih baik. "Tanaman berkualitas tinggi ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga berperan kunci dalam mencapai ketahanan pangan global," jelasnya.
UPOV 1991
Mengenai UPOV, Lely menyebutkan saat ini Indonesia masih dalam tahapan melakukan banyak forum diskusi besama seluruh stakeholder pentahelix terkait sistem perlindungan varietas tanaman untuk dapat menjaring kesepahaman tentang Konvensi UPOV 1991.
"Dari hasil diskusi awal, diperlukan adanya keseimbangan yang tepat antara sistem perlindungan varietas tanaman dan akses petani terhadap benih unggul, keberlanjutan agrobiodiversitas, dan hak-hak masyarakat lokal, khususnya petani pemulia tanaman lokal.
Indonesia sendiri telah menerapkan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Tujuan UU ini adalah mengatur sistem perlindungan varietas tanaman dengan memberikan hak kepada pemulia dan menciptakan lingkungan kondusif untuk pengembangan varietas unggul baru.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mencari keseimbangan antara perlindungan varietas tanaman, kepentingan ekonomi, hak-hak petani, dan perlindungan sumber daya genetik.
Di sisi lain, Konvensi UPOV 1991, sebagai landasan hukum internasional, menyediakan kerangka kerja yang kohesif dan komprehensif untuk melindungi varietas tanaman.
Penerimaan dan implementasi Akta UPOV 1991 oleh negara-negara anggota UPOV dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pengembangan varietas tanaman yang lebih baik.