Thursday, 12 February 2026


Minim Sosialisasi, saatnya Bioteknologi Keluar Kandang

16 Aug 2024, 09:56 WIBEditor : Yulianto

Tanaman jagung bioteknologi

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Polemik terhadap produk bioteknologi di Indonesia tidak lepas karena minimnya sosialisasi. Padahal di beberapa negara dunia, petani sudah banyak menerapkan varietas hasil rekayasa genetik tersebut. Bahkan salah satu produknya yakni kedelai GMO justru menjadi bahan baku tempe dan tahu yang menjadi makanan rakyat Indonesia.

Menengok sejerah perjalanan bioteknologi di Indonesia yang dimulai tahun 1985 dan kemudian berdiri KBI (Konsorsium Bioteknologi Indonesia) tahun 1992 yang dialnjutkan dengan ratifikasi Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati (UN CBD) pada tahun 1994. Lalu, pelepasan kapas transgenik tahun 2001.

Namun hingar bingar pro kontra terhadap kapas bt milik salah satu perusahaan multinasional tersebut membuat pelaku usaha ‘mengerem’ untuk melanjutkan kajian terhadap produk bioteknologi, khususnya PRG di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga terus membuat peraturan terkait dengan bioteknologi tersebut.

Hingga kini tercatat cukup banyak kebijakan yang mengatur produk bioteknologi, khususnya rekayasa genetika di Indonesia yakni UU No. 6 tahun 1994 Ratifikasi Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati, Keputusan Bersama 4 Menteri Tahun 1999 tentang Kemanaman Hayati dan Keamanan Pangan Produk Hasil Rekayasa Genetika, UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Kemudian UU No. 21 Tahun 2004 tentang Ratifikasi Protokol Cartagena, PP No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, selanjutnya terbit PP No. 39 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekaysa Genetik dan keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 25 Tahun 2012 tentang Keamanan Lingkungan.

Di Kementerian Pertanian terbit, Permentan No 36 Tahun 2016 tentang Keamanan Pakan, Perka BPOM No 6 Tahun 2018 mengenai Inspeksi Pangan GMO, Permentan No 38 Tahun 2019 mengenai Pelapasan Varietas dan Permentan No 50 Tahun 2020 mengenai Pengawasan Varietas GMO.

Ketatnya peraturan terhadap PRG tersebut karena pemerintah yang mengambil sikap kehati-hatian dalam produk tersebut. Pendekatan kehati-hatian ini  menurut Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Yusra Egayanti bertujuan meminimalisir risiko yang mungkin timbul dari penggunaan PRG.

Selain itu memastikan bahwa produk tersebut tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. "Undang-undang kita menyebutkan bahwa hanya produk yang telah dinyatakan aman untuk pangan, pakan, dan lingkungan yang dapat dikonsumsi manusia, dibudidayakan, atau diberikan kepada ternak," katanya.

Pentingnya Komunikasi

Yusra menyoroti pentingnya komunikasi berbasis ilmiah dengan berbagai stakeholder, termasuk parlemen untuk memberikan pemahaman pentingnya bioteknologi dalam peningkatan produksi pangan. Karena itu, ia menganggap pentingnya sosialisasi, edukasi, dan advokasi yang terus-menerus kepada semua stakeholder yang terlibat dalam setiap rantai pangan, tidak hanya kepada masyarakat umum.

"Proses ini melibatkan banyak pihak dari hulu ke hilir. Tidak hanya petani, kementerian, dan lembaga terkait, tetapi juga mencakup semua pihak yang terlibat setelah pascapanen, penanganan, distribusi, retail, dan konsumen," kata Yusra.

Menurutnya, pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko PRG adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memahami bagaimana memproduksi dan mengolah PRG, serta bagaimana regulasi dan standar keamanan diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat. ”Dengan sosialisasi, kita dapat mengurangi ketidakpastian dan kekhawatiran yang mungkin timbul terkait dengan penggunaan PRG," ujarnya.

Yusra melihat potensi besar dalam bioteknologi untuk mendukung pembangunan pertanian dan pangan di Indonesia, terutama di tengah tantangan perubahan iklim. Bahkan, bioteknologi bisa menjadi solusi yang signifikan. "Jika tingkat adopsi bioteknologi oleh petani tinggi, maka produksi pangan di hilir tidak akan menghadapi masalah serius,” tegasnya.

Dengan penerapan bioteknologi, Yusra berharap dapat mengurangi kendala dalam produksi dan mengurangi ketergantungan pada impor. Adopsi bioteknologi dalam pertanian bisa memberikan banyak manfaat. Diantaranya, meningkatkan hasil panen, mengurangi kebutuhan akan pestisida dan herbisida, serta meningkatkan ketahanan tanaman terhadap penyakit dan hama.

Sementera itu Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dr. Ismariny mengatakan, pentingnya sosialisasi mengeni teknologi rekayasa genetik ini, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mendukung adanya adopsi teknologi pertanian yang salah satunya adalah produk rekayasa genetika.

Saat ini menurutnya, banyak tantangan yang harus dihadapi untuk mencapai sasaran produksi. Misalnya, dampak pemanasan global yang mengakibatkan fenomena iklim dan gangguan organisme pengganggu tanaman sulit diprediksi, adanya kerusakan infrastruktur pertanian, kemudian sarana produksi yang belum terpenuhi secara tepat.

“Kendala-kendala tersebut harus kita atasi bersama-sama. Berbagai upaya harus kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Bioteknologi modern merupakan salah satu caranya,” tegasnya.

Biotechnology and Seed Lead Croplife Indonesia, Agustine Christela Melviana mengakui, tantangan produk bioteknologi ini adalah adanya persepsi publik yang keliru dan lamanya proses akses pasar. Ke depan harap Stela, perlu adanya kolaborasi dan elaborasi semua stakeholder terkait benih bioteknologil Khususnya, komunikasi yang sistematis dan mudah dimengerti khalayak umum agar persepsi publik tidak salah terhadap produk bioteknologi.

”Selama ini tidak ada bukti kuat mengenai perbedaan risiko terhadap kesehatan manusia antara benih bioteknologi yang tersedia secara komersial dan tanaman yang dibudidayakan secara konvensional,” tuturnya.

Reporter : Tim Sinta
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018