Jumat, 13 Juni 2025


Sipetasan, Pelepasan Varietas Lebih Efektif dan Responsif

16 Agu 2024, 13:24 WIBEditor : Yulianto

Aplikasi Sipetasan untuk layanan pelepasan verietas tanaman

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian meluncurkan aplikasi baru bernama Sistem Pelepasan Varietas Tanaman atau Sipetasan. Aplikasi ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dengan tujuan meningkatkan investasi di sektor pertanian dan mempercepat proses digitalisasi administrasi pemerintah.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati berharap, Sipetasan menjadi alat utama dalam memperbaiki tata kelola layanan pelepasan varietas tanaman, dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif kepada pelaku usaha. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem OSS RBA yang dikelola Kementerian Investasi BKPM.

”Dengan aplikasi ini kami berharap dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kinerja kesepakatan layanan (SLA)," kata Leli saat PPVTPP on Talk, Jumat (9/8).

Namun, Leli juga mengakui selama ini layanan yang diberikan PPVTPP, berdasarkan survei kepuasan masyarakat, masih kurang memadai, terutama dalam hal kecepatan, dengan skor di bawah 3,5 poin.

Karena itu, ia berharap dengan kehadiran Sipetasan dapat meningkatkan kepuasan publik dalam proses pelepasan. ”Targetnya semua indikator kinerja berada di atas 3,5 poin. Aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk memperluas akses pelayanan,” katanya.

Sambil menyadari bahwa masih ada proses perbaikan yang perlu dilakukan, Leli mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan aplikasi ini. Aplikasi Sipetasan merupakan bagian dari layanan pelepasan varietas yang tergolong perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) non transaksional.

Proses penggunaan aplikasi ini dimulai dengan membuka halaman pengajuan di OSS menggunakan NIB, diikuti dengan pemenuhan persyaratan di Sipetasan, verifikasi oleh admin PVTPP dan teknis di ditjen teknis komoditas tanaman, hingga akhirnya persetujuan dan penerbitan produk PB UMKU di OSS.

"Untuk pemohon dari instansi pemerintah, prosesnya lebih sederhana, hanya melibatkan pengisian di Sipetasan, verifikasi, penerbitan SK, dan tanda tangan elektronik," jelasnya.

Reporter : Humas PPVTPP
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018