Diskusi Forwatan: Ketelusuran Industri Kayu di Indonesia, Tantangan dan Solusi, di Jakarta, Senin (8/9).
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Industri kehutanan dalam negeri kini tengah mengalami kondisi redup. Terlihat, investasi di sektor kehutanan, termasuk pengolahan kayu sangat rendah, baik dari modal dalam negeri maupun asing.
“Kinerja hutan alam semakin menurun, bahkan ada yang menyebutkan sunset industri,” kata Prof. Sudarsono Sudomo, pakar kehutanan dari IPB saat Diskusi Forwatan: Ketelusuran Industri Kayu di Indonesia, Tantangan dan Solusi, di Jakarta, Senin (8/9).
Ia menilai regulasi di sektor kayu cenderung menimbulkan beban biaya dibanding manfaat nyata, khususnya bagi pelaku di lapangan. Saat ini aturan main dalam industri cukup banyak. Di bagian hulu mengenai perizinan dan pengelolaan hutan alam ada UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Kemudian UU Cipta Kerja, PP No 23/2021, Permenhut No. 8/2021.
Belum lagi aturan dalam Tata Usaha Kayu dan Legalitas Kayu. Selain itu regulasi mengenai Industri Primer Hasil Hutan yakni industri sawmill, plywood, veneer dan pulp. Begitu juga Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Penerapan SVLK menurut Sudarsono, ternyata tidak memberikan dampak signifikan bagi petani. “Aturan makin memberatkan, tidak hanya menimbulkan cost, tapi juga tidak banyak manfaatnya. Contohnya, SVLK. Coba tanya ke petani. Mereka mengajukan SVLK kalau ada penyandang dana. Jadi SVPK kepetingan menyadang dana bukan petani,” tuturnya
Data menunjukkan tren penurunan investasi indusri kayu cukup tajam. Sejak 1990 hingga 2023, jumlah perusahaan, luas areal, dan produksi kayu terus merosot. Dari sekitar 600 unit usaha di hutan alam, kini hanya tersisa 250-an perusahaan aktif. Bahkan investasi di sektor kehutanan pun sangat kecil, jauh di bawah sektor perkebunan maupun perikanan.
“Tanpa investasi, industri kehutanan akan berhenti. Saat ini investasi PMDN di sektor ini sangat rendah, hanya menghasilkan sekitar 1.500 tenaga kerja per Rp1 triliun. Padahal investasi penting untuk menjaga keberlanjutan kapital,” tegas Sudarsono.
Karena itu Sudarsono mempertanyakan apakah pengusahaan hutan alam menyebabkan deforestasi? Secara teoritis, menurutnya, pengusahaan hutan alam tidak akan menyebabkan deforestasi. Secara alami, hutan alam primer terdiri dari berbagai jenis dan berbagai ukuran. Sementara itu, pasar menghendaki jenis dan ukuran tertentu.
“Menebang semua jenis dan ukuran , tebang habis untuk memanfaatkan jenis dan ukuran tertentu dipastikan menimbulkan biaya eksploitasi yang lebih tinggi. Ini berlawanan dengan kepentingan pengusaha,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat kehutanan Petrus Gunarso, Ph.D. menyoroti persoalan ketelusuran kayu (traceability) yang kerap disorot LSM internasional. Bahkan, isu deforestasi sering kali dipahami berbeda.
“Kalau dari hutan alam menjadi hutan tanaman, apakah itu deforestasi? Bagi LSM, iya. Padahal secara produksi, hutan tanaman justru bisa lebih cepat tumbuh, misalnya eukaliptus yang dalam enam tahun sudah bisa dipanen,” jelasnya.
Petrus juga mengkritisi pemberitaan internasional yang dianggap membesar-besarkan persoalan kayu asal Indonesia. Padahal, diekspor ke Amerika Serikat kebanyakan justru kayu sisa (IPK) dari land clearing HTI. “Itu legal, tapi dibingkai seolah-olah pembalakan liar besar-besaran,” katanya.
Dari sisi ekonomi, Pengamat Ekonomi Celios (Center of Economic and Law Studies) Nailul Huda menyampaikan bahwa sektor kehutanan dan kayu kini masuk kategori industri sunset. Kontribusinya terhadap PDB turun dari 0,7 persen menjadi hanya 0,36 persen.
“Kontribusi investasi domestik di sektor kehutanan hanya sekitar 1 persen, sementara asing hanya 0,02 persen. Ini menunjukkan rendahnya minat investasi. Padahal kalau dikelola optimal, sektor kayu bisa jadi pengungkit ekonomi,” ungkap Huda.
Huda menambahkan bahwa meskipun produksi kayu tumbuh, industri pengolahan seperti gergajian dan kayu lapis justru menurun. Kinerja ekspor pun melemah dalam empat tahun terakhir, meski sempat naik dalam satu dekade terakhir.
Ke depan, perlunya reformasi regulasi, peningkatan investasi, serta strategi baru dalam menjaga keberlanjutan hutan. Bahkan dinilai kebijakan yang ada saat ini lebih banyak melayani kebutuhan birokrasi dibanding kepentingan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika hutan bisa memberi kesejahteraan, maka hutan itu akan dilestarikan. Yang kita butuhkan adalah aturan yang tepat guna, bukan aturan yang justru mematikan industri,” pungkas Prof. Sudarsono.