Thursday, 16 July 2026


Wacana SNI Beras Wajib, BRMP Perkuat Lab Uji Mutu Beras di 11 Lokasi  

25 Sep 2025, 11:43 WIBEditor : Yulianto

BRMP perkuat labortorium uji mutu beras

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--- Pemerintah saat ini mewacanakan penerapan SNI wajib terhadap komoditas beras. Untuk pengujian mutu beras, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) akan membangun laboratorium uji mutu beras di 11 lokasi.

“Ke-11 laboratorium itu lengkap untuk pengujian dan sertifikasi mutu beras. Namun, perlu pembinaan dan dukunga semua pihak. Harapan kami pengujian beras tidak hanya ada di Karawang, kita akan perluas,” kata Sekretaris BRMP, Husnain saat Focus Group Discussion (FGD) “Regulasi Perberasan Nasional di Tengah Tantangan Pasar: Sinkronisasi Kebijakan, Penguatan Mutu, Peran Produsen, dan Perlindungan Konsumen” di Jakarta, Rabu (24/9).

Husnain mengakui, mutu beras merupakan isu penting yang perlu mendapat perhatian serius karena bersinggungan langsung dengan konsumen, baik dari sisi keamanan pangan, kepercayaan publik, maupun ekonomi rumah tangga. “Konsumen berhak memperoleh beras yang aman, bergizi, dan berkualitas dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Dalam konteks ini, perlindungan konsumen menjadi aspek fundamental sekaligus strategis untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memperoleh keadilan dalam rantai pasok beras nasional.  

Untuk memperkuat sistem regulasi perberasan yang efektif, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian mengembangkan Laboratorium Mutu Beras dan Pascapanen Serealia serta Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) beras, namun ini perlu didukung kolaborasi lintas sektor dan sinkronisasi kebijakan untuk meningkatkan mutu produk dan melindungi konsumen.

Sementara itu Kepala Balai Besar RMP Pasca Panen, Zainal Abidin mengatakan, keberadaan sistem pengendalian mutu yang kuat, berbasis standar dan didukung oleh perangkat pengujian serta sertifikasi yang andal, menjadi kebutuhan mendesak.

Menurutnya, saat ini sudah tersedia laboratorium dengan lingkup akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017, namun persebarannya belum merata di seluruh wilayah produksi dan distribusi beras. Selain itu, juga telah tersedia Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) dengan ruang lingkup pengujian mutu beras yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17043:2023

Untuk Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) LSPro beras, Zainal mengakui, telah ada. Namun jumlahnya masih terbatas. Selain itu, belum semua produsen memahami proses sertifikasi dan manfaatnya terhadap daya saing produk.

Zainal mengakui, ada beberapa tantangan jika pemerintah menerapkan SNI wajib beras. Diantaranya, masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya SNI dan labelisasi, sebaran laboratorium pengujian yang belum merata, ketimpangan kapasitas laboratorium dan alat uji di daerah.

Selain itu, belum semua laboratorium terakreditasi ISO/IEC 17025:2017, keterbatasan lembaga sertifikasi produk (LSPro) yang fokus pada komoditas beras. “Sebagian laboratorium masih membutuhkan peningkatan kapasitas peralatan, kompetensi personel, dan validasi metode uji. Jadi kita masih memerlukan laboratorium di beberapa wilayah untuk bisa memeriksa, bisa sertifikasi dan bisa memberikan pengujian,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan akselerasi dengan penguatan infrastruktur laboratorium, modernisasi peralatan uji, perluasan ruang lingkup akreditasi metode pengujian sesuai SNI terbaru. “Kami juga akan meningkatkan kompetensi SDM, pelatihan teknis berkelanjutan dan sertifikasi kompetensi analis,” katanya.

 

Reporter : Julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018