
PPVTPP jemput bola bantu kampus daftarkan varietas tanaman unggul agar inovasi riset cepat dimanfaatkan petani dan industri benih nasional.
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor - PPVTPP jemput bola bantu kampus daftarkan varietas tanaman unggul agar inovasi riset cepat dimanfaatkan petani dan industri benih nasional.
Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) terus mendorong hasil inovasi perguruan tinggi tidak berhenti di laboratorium.
Salah satunya dilakukan lewat Bimbingan Teknis (Bimtek) Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Tahun 2026 yang digelar di Bogor, Selasa (12/5/2026).
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan, Leli Nuryati mengatakan kegiatan ini menjadi langkah “jemput bola” pemerintah untuk mempercepat pendaftaran varietas tanaman hasil inovasi kampus.
Menurutnya, banyak hasil pemuliaan tanaman dari perguruan tinggi yang sebenarnya potensial menjadi varietas unggul baru, namun belum didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum melalui PVT.
“Beberapa perguruan tinggi ini sudah masuk seleksi untuk mendapatkan insentif dari Kemendikti Saintek. Nanti mereka dibimbing oleh tim kami,” kata Leli saat ditemui di sela kegiatan.
Dalam bimtek tersebut, peserta dibagi ke dalam delapan kelompok pendampingan.
Masing-masing membawa varietas hasil pemuliaan tanaman yang telah dikembangkan di kampus untuk dipelajari proses pengajuan hak perlindungannya.
Leli menjelaskan, peserta akan didampingi mulai dari penyusunan dokumen hingga tahapan administrasi pendaftaran.
Jika seluruh syarat terpenuhi, biaya proses pendaftaran akan difasilitasi pemerintah.
“Nanti kalau memenuhi syarat, oleh kementerian dibiayai untuk proses pendaftarannya,” ujarnya.
Ia mengatakan biaya pengajuan PVT bagi perguruan tinggi sebenarnya relatif ringan.
Untuk proses pendaftaran, biaya yang dikenakan sekitar Rp 150 ribu dan tidak ada biaya tahunan hingga tahun ketiga.
“Kalau biaya tahunannya gratis. Nanti tahun keempat baru ada biaya lagi dan itu juga cuma Rp 150 ribu,” katanya.
Meski demikian, Leli mengakui masih ada peneliti atau pemulia tanaman yang menganggap biaya tersebut sebagai beban tambahan.
Padahal, manfaat perlindungan varietas tanaman dinilai jauh lebih besar, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.
Dalam kegiatan tersebut, PPVTPP menargetkan peningkatan signifikan jumlah permohonan PVT dari kalangan kampus.
Dari sekitar 60 peserta yang mengikuti bimtek, pemerintah berharap minimal lahir 60 permohonan baru.
“Kalau satu orang mendaftarkan satu varietas berarti ada 60 permohonan. Tahun ini saja baru sekitar 32 permohonan. Kalau tambah 60, artinya bisa naik lebih dari dua kali lipat,” jelasnya.
Menurut Leli, semakin banyak varietas yang mendapatkan sertifikat PVT, maka semakin besar pula peluang lahirnya varietas unggul baru yang dapat dimanfaatkan petani maupun industri benih nasional.
Varietas-varietas tersebut nantinya dapat dikerjasamakan dengan produsen benih, dihilirisasi, hingga dipasarkan secara luas kepada petani.
“Harapannya banyak varietas unggul baru yang bisa dikerjasamakan dengan produsen benih, kemudian dimanfaatkan petani,” ujarnya.
Ia mencontohkan, varietas unggul baru dapat memiliki produktivitas lebih tinggi dibanding varietas lama.
Selain itu, varietas hasil inovasi kampus juga diharapkan mampu menjawab tantangan perubahan iklim yang saat ini mulai dirasakan sektor pertanian.
“Sekarang perubahan iklim begini, cuaca juga tidak menentu. Kalau varietas unggulnya lebih tahan dan bisa ditanam dengan baik, itu sangat membantu,” kata Leli.
Menurutnya, pemerintah terus mendorong pengembangan varietas yang memiliki keunggulan spesifik, baik dari sisi hasil produksi maupun ketahanan terhadap kondisi lingkungan tertentu.
Ia menjelaskan, setelah suatu varietas mendapatkan perlindungan PVT, tahap berikutnya adalah proses pelepasan varietas sebelum bisa diedarkan secara luas ke masyarakat.
Dalam proses tersebut akan dilakukan pengujian terhadap keunggulan varietas, mulai dari produktivitas hingga ketahanannya terhadap cekaman lingkungan.
“Misalnya produktivitas awal 7 ton per hektare, dengan varietas unggul baru bisa jadi 8 ton per hektare. Atau yang biasanya butuh banyak air, sekarang dengan sedikit air tetap bisa tumbuh baik,” tuturnya.
Leli menilai peningkatan produktivitas tersebut akan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan nasional.
Bahkan kenaikan satu ton hasil panen per hektare disebut dapat memberikan tambahan produksi yang sangat besar jika diterapkan di lahan luas.
“Kalau dari 5 ton menjadi 6 ton per hektare, lalu dikalikan luas tanam misalnya seribu hektare saja, berarti ada tambahan seribu ton produksi. Itu sangat besar untuk ketersediaan pangan,” katanya.
Meski memiliki manfaat besar, Leli mengakui minat kalangan akademisi untuk mendaftarkan varietas hasil riset ke PVT masih relatif rendah.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah orientasi penelitian di perguruan tinggi yang masih fokus pada kebutuhan akademik internal, seperti publikasi ilmiah dan angka kredit dosen.
“Banyak hasil penelitian itu orientasinya untuk angka kredit dosen atau percepatan jadi profesor. Jadi setelah menghasilkan varietas baru, belum sampai tahap hilirisasi,” ujarnya.
Selain itu, sebagian peneliti juga merasa cukup jika hasil penelitiannya dimanfaatkan masyarakat tanpa perlu memperoleh perlindungan hukum maupun keuntungan ekonomi dari varietas tersebut.
“Ada yang merasa ikhlas varietasnya dipakai masyarakat tanpa harus melalui PVT dulu,” katanya.
Namun, menurut Leli, perlindungan varietas tanaman tetap penting karena memberikan kepastian hukum bagi pemulia tanaman, terutama jika varietas tersebut dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain.
“Kalau sudah di-PVT-kan dan ada yang menggunakan untuk komersial, harus seizin pemiliknya,” tegasnya.
Ia mengatakan tidak sedikit pemulia tanaman yang mengeluarkan biaya besar dalam proses penelitian dan pengembangan varietas baru.
Karena itu, perlindungan melalui PVT dapat menjadi instrumen untuk memastikan pemulia mendapatkan hak ekonomi berupa royalti.
“Kalau dia melakukan penelitian dengan biaya sendiri tentu wajar kalau ingin mendapatkan royalti saat varietasnya dipakai perusahaan,” ujarnya.
Selain faktor dukungan kampus, rendahnya pemahaman mengenai manfaat PVT juga dinilai menjadi hambatan lain dalam peningkatan permohonan perlindungan varietas tanaman.
Padahal, menurut Leli, PVT tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi peneliti dan perguruan tinggi.
“Ternyata manfaatnya banyak. Ada perlindungan hukum, ada manfaat ekonomi, ada royalti, dan kalau terjadi pelanggaran juga mendapat perlindungan,” pungkasnya.