Sunday, 16 August 2026


Sertifikat PVT Bisa Jadi Ladang Royalti! Industri Benih Berebut Varietas Unggul Baru

12 May 2026, 15:38 WIBEditor : Gesha

Sertifikat PVT kini jadi incaran industri benih karena membuka peluang royalti besar dari varietas unggul hasil pemuliaan tanaman baru.

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor – Sertifikat PVT kini jadi incaran industri benih karena membuka peluang royalti besar dari varietas unggul hasil pemuliaan tanaman baru.

Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) kini bukan sekadar dokumen legal semata. 

Di balik sertifikat tersebut, tersimpan potensi ekonomi besar yang mulai dilirik industri benih nasional. 

Pemulia tanaman, kampus, lembaga riset hingga perusahaan benih disebut bisa mendapatkan keuntungan dari royalti varietas unggul yang dipakai secara komersial.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian, Leli Nuryati dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Tahun 2026 di Bogor, Selasa (12/5/2026).

Leli menjelaskan, PVT berbeda dengan pelepasan varietas tanaman. 

Menurutnya, pelepasan varietas bersifat wajib karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen, khususnya petani yang menggunakan benih tersebut.

“Kalau PVT itu opsional, tidak wajib. Beda dengan pelepasan varietas. Pelepasan itu mandatori karena pemerintah harus melindungi konsumen, petani, dan masyarakat yang menanam benih dari varietas tersebut,” kata Leli.

Ia menjelaskan, sebuah varietas yang akan diedarkan secara luas harus melalui berbagai tahapan pengujian sebelum mendapatkan pelepasan. 

Mulai dari uji keunggulan, uji penyakit, hingga uji multi lokasi.

Menurutnya, proses itu penting agar benih yang dikembangkan di satu daerah belum tentu langsung cocok ditanam di daerah lain.

“Misalnya varietas itu bagus di Sukabumi, belum tentu ketika ditanam di luar Jawa hasilnya sama. Karena itu perlu uji multi lokasi supaya daya tumbuh dan produktivitasnya benar-benar teruji,” ujarnya.

Sementara itu, PVT lebih berfokus pada perlindungan hak kekayaan intelektual pemulia tanaman. 

Lewat sertifikat tersebut, pemilik varietas memiliki hak eksklusif atas hasil pemuliaannya dalam jangka waktu tertentu.

Leli mengatakan, aspek ekonomi dari PVT kini mulai menjadi perhatian serius. 

Sebab, varietas unggul yang diminati pasar bisa menghasilkan royalti besar bagi pemilik haknya.

“Kalau bicara PVT, sebenarnya bicara ekonomi juga. Ada potensi cuan dari royalti,” katanya.

Besaran royalti sendiri, lanjut Leli, tergantung kesepakatan antara pemilik varietas dengan perusahaan produsen benih yang memanfaatkan varietas tersebut.

“Tergantung MoU-nya. Misalnya perusahaan memproduksi satu ton benih, nanti pemilik hak PVT dapat persentase tertentu dari penjualan. Itu kesepakatan masing-masing,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui skema bisnis dan nilai royalti di sektor benih masih banyak yang bersifat tertutup karena termasuk rahasia dagang perusahaan.

Namun, Leli mencontohkan banyak peneliti dan dosen di perguruan tinggi yang mampu hidup dari royalti hasil inovasi pemuliaan tanaman.

“Kalau di kampus atau lembaga penelitian, banyak juga peneliti yang menikmati royalti dari varietas hasil risetnya. Itu memang bisa menjadi sumber penghasilan,” ujarnya.

Di lingkungan pemerintah, skema pengelolaan royalti sedikit berbeda. 

Hak atas varietas yang dihasilkan peneliti umumnya dimiliki lembaga, bukan individu pemulia.

“Kalau di pemerintah biasanya pemilik haknya lembaga, jadi royalti masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nanti mekanismenya tergantung lembaga masing-masing,” kata Leli.

Menurutnya, kondisi itu mirip dengan peneliti yang bekerja di perusahaan benih. 

Mereka tetap mendapatkan gaji sebagai breeder atau pemulia tanaman, sementara hak komersial varietas biasanya dimiliki institusi tempat bekerja.

Meski begitu, pemerintah kini tengah mendorong agar sertifikat PVT memiliki nilai ekonomi lebih luas. 

Salah satu wacana yang sedang dibahas adalah menjadikan sertifikat PVT sebagai agunan perbankan.

“Kami sedang berpikir ke depan sertifikat PVT itu bisa dijadikan agunan di bank. Jadi jangan cuma jadi sertifikat saja,” ujarnya.

Namun rencana tersebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait metode penilaian ekonomi terhadap sebuah varietas tanaman.

“Masalahnya sekarang belum ada valuasinya. Belum bisa ditaksir nilainya berapa. Kalau paten kan sudah bisa, nah PVT ini masih didiskusikan,” katanya.

Menurut Leli, penguatan sistem PVT penting agar semakin banyak inovasi varietas unggul baru lahir di Indonesia. 

Terlebih kebutuhan industri benih nasional terus meningkat seiring dorongan swasembada pangan berkelanjutan.

Ia mengatakan, perusahaan benih kini semakin agresif mencari varietas unggul yang memiliki nilai jual tinggi dan disukai pasar.

Namun demikian, tidak semua varietas yang sudah mendapatkan sertifikat PVT otomatis sukses di pasar. 

Banyak faktor yang menentukan, mulai dari selera konsumen hingga kebutuhan industri.

“Ada juga perusahaan benih yang sudah menghasilkan varietas baru, sudah dapat sertifikat PVT, tapi akhirnya dicabut sendiri karena di lapangan kalah bersaing,” ujarnya.

Fenomena itu banyak terjadi pada komoditas hortikultura dan tanaman hias yang sangat dipengaruhi tren pasar.

Leli mencontohkan, konsumen memiliki preferensi berbeda terhadap bentuk dan karakter sayuran tertentu. 

Hal tersebut membuat perusahaan harus terus menyesuaikan varietas yang dikembangkan.

“Misalnya kangkung. Ada konsumen yang suka batangnya gemuk, ada yang suka panjang dan langsing. Kalau pasar nggak suka, ya varietas itu bisa ditinggalkan,” katanya.

Menurutnya, perusahaan terkadang memilih mencabut sertifikat PVT dibanding terus membayar iuran tahunan untuk varietas yang tidak lagi memiliki nilai ekonomi.

“Daripada bayar iuran terus tapi tidak laku, akhirnya dicabut saja,” ujarnya.

Leli menjelaskan, masa perlindungan sertifikat PVT untuk tanaman umumnya berlaku hingga 20 tahun. 

Setelah masa perlindungan habis, varietas tersebut bisa dimanfaatkan publik secara bebas.

“Setelah masa perlindungannya selesai, nanti semua orang boleh memanfaatkan varietas itu,” katanya.

Kementerian Pertanian berharap semakin banyak perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun individu pemulia tanaman yang aktif mengajukan perlindungan PVT. 

Selain melindungi inovasi, langkah tersebut juga dinilai mampu mendorong lahirnya industri benih nasional yang lebih kompetitif.

Melalui Bimtek PVT 2026, pemerintah juga ingin mempercepat hilirisasi inovasi pertanian agar hasil riset kampus tidak berhenti di laboratorium, tetapi benar-benar masuk ke industri dan dimanfaatkan petani.

Dengan meningkatnya kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual di sektor pertanian, sertifikat PVT kini mulai dipandang sebagai aset strategis yang punya nilai ekonomi tinggi sekaligus mendorong lahirnya varietas unggul baru untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018