Selasa, 15 Juli 2025


Sering Polemik, Pemerintah Siapkan Strategi Perunggasan

10 Mei 2021, 08:33 WIBEditor : Yulianto

Kandang ternak

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memastikan akan melindungi peternak UMKM atau peternak rakyat dari dinamika perunggasan yang ada di Tanah Air.

Direktur Jenderal PKH, Nasrullah menyampaikan, ada beberapa langkah strategis yang akan dilakukan Ditjen PKH Kementan untuk memberikan perlindungan peternak UMKM. Apa sih strateginya?

Pertama, mentautkan kepentingan peternak dengan perusahaan terintegrasi. Diawali dengan pengembangan kelompok tani ternak unggas. "Ini dapat mewadahi kepentingan peternak UMKM dan berkontribusi terhadap stabilisasi perunggasan nasional," ujar Nasrullah.

Ia menjelaskan, terbentuknya kelompok tani ternak unggas bisa menjadi wadah untuk mengaitkan kepentingan peternak melalui kerja sama (partnership) kepada perusahaan terintegrasi. Kerja sama yang dimaksud mengacu pada Permentan No 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan.

Kedua, kemitraan. Dalam Permentan No 13 Tahun 2017 disebutkan, kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.

Adapun, pola kemitraan usaha peternakan ini yaitu, inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum dan sub-kontrak. Untuk mewujudkan kemitraan usaha ayam ras pedaging, peternak atau kelompok peternak bisa memilih lima pola kemitraan yang tersebut. "Jadi para peternak rakyat bisa memilih pola kemitraan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan yang dimilikinya," ujarnya.

Ragam Pola Kemitraan

Sebagai informasi, pola inti plasma adalah hubungan kemitraan antara perusahaan peternakan dan atau perusahaan di bidang lain sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Sementara, pola bagi hasil adalah hubungan kemitraan antar peternak sebagai pelaksana yang menjalankan usaha budidaya dan dibiayai oleh perusahaan peternakan atau perusahaan di bidang lain.

Kemudian, pola sewa adalah hubungan kemitraan atar peternak atau antara peternak dengan perusahaan peternakan dan atau perusahaan di bidang lain yang salah satu pihak menyewakan lahan, kendang, alat dan mesin, dan atau tertank kepada pihak penyewa.

Sedangkan, perdagangan umum adalah pelaksanaan kemitraan yang dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha mikro, kecil dan menengah oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka. 

Serta, sub-kontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang didalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya. "Dalam pelaksanaannya, usaha peternakan yang bisa dimitrakan yaitu ternak, produk hewan ataupun prasarana dan sarana produksi," jelasnya.

Jika usaha yang dimitrakan adalah ternak, peternak bisa memilih kemitraan usaha peternakan ayam ras pedaging dan komoditas ternak lainnya. Jika produk hewan, kerja sama ini diwujudkan dengan memilih kemitraan pemotongan ayam (RPHU) untuk menghasilkan produk hewan berupa karkas, parting, boneless atau processing.

Sementara untuk mitra prasarana dan sarana produksi, akan dilakukan kerja sama berupa sarana produksi berupa DOC, pakan, OVD, sarana kandang dan lainnya,” tuturnya.

Selain langkah-langkah itu, akan dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk menerapkan prinsip-prinsip kemitraan (partnership) untuk peningkatan keseteraan yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan dalam pengembangan usaha peternakan. "Ini sebagai perwujudan upaya memaksimalkan kemitraan usaha peternakan," tutur Nasrullah.

Selain melalui kelompok tani yang memungkinkan peternak UMKM bermitra, untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit juga harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50 persen dari produksinya dengan harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag yaitu Rp5.500-6.000 per ekor.

"Ini telah sesuai dengan amanat Permentan 32 tahun 2017. Maka, Ditjen PKH mendorong perihal distribusi DOC FS 50% untuk memenuhi kebutuhan peternak eksternal skala UMKM," tambahnya.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018