TABLOIDSINARTANI.COM, Sedang Bedagai -- Sesuai dengan UU No.6 Tahun 1967 pangan asal hewan yang tersedia bagi masyarakat harus layak dan aman di konsumsi.
“Di Indonesia, pangan asal hewan seperti susu, telur, daging serta produk olahannya harus memiliki kriteria Aman, Sehat. Utuh dan Halal ( ASUH ),” kata Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Drh Andreas Ginting Msi kepada Tabloid Sinar Tani (15/6/2021).
Untuk persiapan petugas paramedis dan dokter hewan Dinas Ketahanan pangan dalam menghadapi pemotongan hewan qurban 1442 H dimasa pandemi covid 19 jelasnya seperti biasa telah dilakukan pembinaan dan pelatihan secara rutin kepada petugas.
BACA JUGA:
“Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong dan setelah dipotong melibatkan 3 orang Dokter Hewan serta petugas paramedis 28 orang. Ada 2 atau 3 orang petugas per kecamatan untuk yang padat penduduknya ber agama islam, sehingga 17 kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai akan termonitor oleh petugas paramadis,” jelasnya.
Bagi ASN yang beragama Islam dianjurkan ber-Qurban yang dikoordinir dengan baik. Kepala Dinas Pertanian Dedy Iskandar SP MM mengkordinir semua staf dan Kabid agar ikut serta berqurban dengan harapan tahun ini dapat 3 ekor sapi.
Drh Andreas Ginting menambahkan bila sebelum pemotongan ditemukan penyakit yang membahayakan atau cacingan hati maka segera diisolasi untuk digànti. Bila setelah dipotong ditemukan perubahan dagingnya yang mengkhawatirkan maka daging dimusnahkan.
“Hal ini sudah biasa dilakukan, tetapi dengan situasi covid 19 dilaksanakan secara super ekstra berhati hati,” tandasnya.
===
Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK: LANGGANAN TABLOID SINAR TANI. Atau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klik: myedisi.com/sinartani/