Kamis, 20 Maret 2025


Pemerintah Evaluasi Feedloter Nakal

11 Jun 2015, 11:32 WIBEditor : Julianto

Pemerintah akan mengevaluasi feedloter yang diduga menggunakan obat terlarang untuk membantu pertumbuhan sapi pada Juli-Agustus mendatang. Jika terbukti, pemerintah akan menindak tegas.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Muladno mengatakan, terjadinya kasus tersebut karena persoalan pengawasan. Saat ini pemerintah sudah menugaskan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap perusahaan penggemukan sapi. “Persoalan tersebut sebenarnya masih ada despute. Ada perusahaan yang merasa menyuntikkan ada yang tidak,” katanya.

Karena itu pemerintah meminta perusahaan membuat SOP dan melakukan penataan kembali, apakah perusahaan penggemukan sapi tersebut sudah memiliki sertifikat. Setelah itu, pemerintah akan melakukan cek ulang. “Kita posisinya tidak menuduh. Masih belum bisa fix harus diteliti lagi ada tidaknya perusahaan yang menggunakan Beta Agonist atau tidak. Nanti Juli kita akan evaluasi kembali,” ujarnya.

Menurut Muladno, dampak penggunaan obat Beta Agonist 2 bisa menyebabkan kanker pada manusia, sehingga sangat berbahaya. Namun demikian, tim dari Kementerian Pertanian akan sangat hati-hati dalam menangani persoalan ini. “Kalau ada yang terbukti baru kita melakukan sanksi, belum tahu apa sanksinya,” katanya.

Sementara itu Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Akhmad Junaidi menambahkan, jika ada perusahaan penggemukan sapi yang positif menggunakan obat hewan jenis Beta Agonist 2, maka berdasarkan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan pemerintah harus melakukan pembinaan.

Dari hasil temuan, ternyata memang ada yang positif. Untuk itu pemeirntah sudah meminta perusahaan penggemukan sapi tersebut membuat pernyataan tidak akan menggunakan obat-obatan tersebut. “Kami akan lakukan pemeriksaan 2-3 bulan lagi. Jika terbukti, maka pemerintah akan melakukan tindakan lebih lanjut ,” tuturnya.

Namun demikian dari hasil pertemuan, ada beberapa penggemukan sapi yang merasa tidak pernah menggunakan obat-obatan tersebut. Mereka beralasan, bahwa pakan yang diberikan ke ternak sapi merupakan pakan yang dibeli dari perusahaan pakan.

“Karena obat-obatan tersebut sebenarnya untuk manusia, kami meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk ikut menelusuri mengapa sampai ada yang masuk ke industri pakan ternak atau dibeli perusahaan penggemukan sapi,” katanya.

DPR Desak Cabut Izin

Sementara itu kalangan anggota dewan mendesak pemerintah untuk mencabut ijin impor sapi perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang terbukti menggunakan obat terlarangan, jenis Beta Agonist 2.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin impor sapi terhadap feedloter (perusahaan penggemukan sapi) yang terbukti menggunakan obat terlarang. Bahkan dia akan meminta pemerintah menutup perusahaan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran aturan.

“Ya, kami akan merekomendasi pencabutan izin impor sapi feedloter yang terbukti melanggar aturan. Obat itu sangat berbahaya dan sudah dilarang tapi masih ada yang menggunakan. Harus ada tindakan hukum karena merugikan masyarakat,” ujar Firman Soebagyo, di Jakarta.

Beberapa waktu lalu, sejumlah feedloter mendapat surat peringatan dari Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian karena kedapatan masih menggunakan obat-obatan beta agonist 2 untuk menggemukkan sapi. Pelarangan dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pertanian No 300059/HK.340/F/11/2011.

Pemerintah melarang penggunakan obat-obatan Beta Agonis 2 dan turunannya di seluruh Indonesia. Obat-obatan yang masuk dalam kelompok beta agonist 2 tersebut yakni, Salbutamol, Clenbuterol, Albutamol, Salmoterol, Farmoterol, Cimaterol dan Zilpaterol.

Residu Beta Agonis 2 pada daging sapi tidak akan hilang meski daging dipanaskan dalam suhu tinggi. Residu dari obat tetap akan terdapat di dalam daging dan terutama pada jeroan, seperti hati sapi. Beta Agonis 2 sudah dilarang di 130 negara. Mencampurkan obat ini dapat mempercepat proses penggemukan sapi sehingga digunakan oleh banyak feedloter walaupun sudah jelas dilarang.

Firman menduga, tingginya kebutuhan daging sapi menjelang Ramadan mendorong penggunaaan obat penggemukan seperti Beta Agonis 2. Senyawa ini dicampurkan ke makanan ternak agar dapat meningkatkan sintesis protein dalam tubuh sapi, sehingga membuat otot sapi membesar dengan lebih cepat dan mengurangi kadar lemak.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Herman Khaeron menegaskan, feedloter yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas karena sudah melanggar keamanan pangan yang diatur dalam UU Pangan No 18/2012
Sanksinya, lanjut dia, perusahaan yang menggunakan obat hewan yang dilarang itu dapat dikenakan sanksi administrasi (dicabut izin),  bahkan bisa dipidana dan denda.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana ini, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Miliar. Yul

Editor : Julianto

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018