Pemerintah akan melakukan perubahan terhadap peraturan yang terkait dengan kebijakan importasi sapi/daging sapi, dari yang semula menggunakan mekanisme kuota menjadi mekanisme harga referensi. Keputusan ini dicapai dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Bidang Perekonomian yang berlangsung 27 Agustus 2013 .
Dalam rakortas bidang perekonomian tersebut ditetapkan bahwa kebijakan baru tata niaga daging sapi akan dituangkan secara detail dalam peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang ditargetkan harus sudah diselesaikan paling lambat tanggal 30 Agustus 2013.
Mengenai harga referensi dalam hal ini perlu ditetapkan berdasarkan harga eceran rata-rata dalam beberapa tahun sebelumnya atau berdasarkan perhitungan biaya usaha ternak dan biaya distribusi sampai ke tingkat pengecer. Penetapan harga referensi mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan peternak dan konsumen. Untuk tahap awal disepakati besaran Rp 76.000 per kg dan akan dievaluasi secara berkala.
Jenis daging primecut dan untuk kebutuhan industri dikecualikan dari pengaturan referensi harga. Jenis daging yang diimpor dengan mekanisme harga referensi akan dibahas lebih rinci pada tingkat institusi teknis.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini maka kesepakatan untuk mempercepat realisasi impor sapi bakalan dari kuartal empat ke kuartal tiga serta rencana penambahan impor 15.000 ton setara daging tidak perlu dilaksanakan. Untuk alokasi impor yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan menteri Pertanian/Menteri Perdaganganyang berlaku saat ini diputuskan masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2013.
Hasil rakortas bidang perekonomian juga menitipkan pesan agar kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terus mengamankan produksi sapi dalam negeri dan menjamin kelancaran distribusinya sampai ke tingkat konsumen.
Informasi lebih lengkap baca EDISI CETAK TABLOID SINAR TANI (info berlangganan SMS ke : 081317575066).