Selasa, 17 September 2024


Pemerintah Revisi Permentan Ayam Ras dan Telur

30 Apr 2024, 14:17 WIBEditor : Yulianto

Peternak ayam mandiri | Sumber Foto:Dok. sinta

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kementerian Pertanian bakal merevisi Permentan No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Pembahasan revisi Permentan tersebut dilakukan bersama pelaku usaha peternak, dari mulai peternak unggas mandiri hingga perusahaan unggas besar.

Saat Public Hearing III pembahasan materi Permentan, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengundang stakeholder perunggasan, dari mulai peternak mandiri hingga industri perternakan besar. Pembahasan Permentan sebelumnya juga telah dilakukan pada 19 Februari 2024 dan 5 Maret 2024. Pertemuan ketiga ini diharapkan draft revisi dapat difinalisasikan.

“Saya berharap nanti peternak yang kecil nanti bisa tumbuh menjadi menengah, yang menengah tumbuh menjadi besar, dan yang besar akan menjadi semakin besar,” kata Amran di Jakarta, Senin (29/4).

Mentan Amran mengatakan bahwa revisi Permentan ini merupakan buah pikiran dari seluruh stakeholder perunggasan yang nantinya akan melindungi hak-hak peternak dari peternak kecil hingga peternak besar.

“Memang semuanya tidak akan senang dengan peraturan yang baru ini, tapi perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi perunggasan Indonesia agar bisa semakin berkembang,” kata Amran.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah mengatakan, revisi Permentan no. 32 Tahun 2017 ini akan memberi dampak positif yang signifikan bagi usaha perunggasan Indonesia. Mengingat banyaknya perubahan yang terjadi akibat perkembangan zaman, perkembangan konsumen, dan perkembangan pasar.

“Hal-hal yang menjadi kendala selama 5 tahun kita masukannya ke dalam draft teknis yang akan segera ditandatangani Menteri Pertanian,” kata Nasrullah seraya berharap dengan revisi Permentan ini ekosistem perunggasan nasional, baik untuk daging ayam ras dan telur, makin kondusif dan semakin berkembang. “Seperti diketahui, kita sudah swasembada ayam dan telur bertahun-tahun,” katanya.

Dalam rapat ini hadir Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Satgas Pangan, dan peternak mandiri dari berbagai provinsi Indonesia.

“Kami ucapkan banyak berterima kasih kepada Dirjen PKH yang sudah membuka ruang bagi kami berdikusi selama tiga kali dan apresiasi kepada Bapak Menteri Pertanian bahwasananya beliau sangat pro pada peternak kecil,” ucap Suwardi, peternak mandiri yang tergabung dalam Komperasi Unggas Sejahtera.

Hal serupa juga dikatakan Muhlis Wahyudi, Sekretaris Jenderal dari Pinsar. Menurutnya, perubahan Permentan tentang Ayam Ras dan Telur ini memberikannya kesempatan untuk menyampaikan keluh kesahnya di lapangan yang selama ini sulit untuk disampaikan.

“Kemarin itu kalau ada sesuatu yang terjadi di lapangan, kami susah untuk melaporkan. Kami bingung harus melapor ke siapa. Kini kami sudah ada jalan (untuk melaporkan). Peraturan ini harus dikawal dengan ketat agar kami bisa merasakan dampaknya,” ungkap Muhlis.

Ketua Umum GPMT, Desianto Budi Utomo berharap, kerjasama ini dapat berjalan dengan baik. Jika ingin perunggasan nasional maju, maka penyedia pakan ternak dan peternak unggas harus bersatu.

“Tadi permintaan Pak Menteri untuk kita bisa menurunkan harga pakan. Hal ini akan dikonseling ke anggota pabrik pakan untuk bisa mempertimbangkan penurunan harga pakan agar peternak bisa merasakan keuntungan yang nyaman, sehingga bisa berbudidaya secara berkelanjutan,” tutur Desianto.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018