TABLOIDSINARTANI.COM, Makassar --- Kesehatan hewan menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan kurban. Untuk menjaga agar pelaksanaan kurban berjalan lanca, Pemkot Makassar melepas 100 orang petugas Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban 1445 H/2024.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Makassar, Fathur Rahim mengapresiasi kegiatan yang merupakan rangkaian penguatan keimanan umat dan menjadi bagian integral dari visi-misi Pemkot Makassar.
Dalam arahannya, Fathur menegaskan agar dalam setiap pemeriksaan dan tata cara kurban secara teknis selalu profesional dan sejalan dengan arahan Majelis Ulama Indonesia.
“Ternak yang disembelih ialah memiliki kondisi fisik yang baik dan normal serta layak dikurbankan. Seperti tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki sempurna, tidak memiliki penyakit berat, terhindar dari penyakit kulit, berat badan cukup, ekor tidak terpotong, tidak boleh sedang beranak, dan lainnya," ucap Fathur.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evy Aprialti mengatakan kurban yang akan dilaksanakan oleh DP2 rutin dilakukan setiap tahunnya.
Event ini juga melibatkan berbagai universitas yang mempunyai dokter hewan serta relawan yang turunkan memeriksa kesehatan di 15 kecamatan dan 143 kelurahan.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan, sebut Evy, dibagi menjadi dua bagian yakni antemortem (sebelum pemotongan).
Pemeriksaan antemortem untuk melihat bagaimana keadaan fisik daripada hewan kurban. Apalagi diketahui persyaratan-persyaratan kurban itu banyak.
“Jika secara fisik dinyatakan layak maka tim akan mengeluarkan surat keterangan bahwa itu layak” tambahnya.
Sedangkan, postmortem (pasca-pemotongan), Evy menjelaskan itu dilakukan karena kadang penyakit ternak itu melengket di limpa atau hati sehingga tidak nyata secara fisik. Nah itulah tujuan pemeriksaan setelah penyembelihan.
"Jika terbukti di laboratorium ada penyakit maka tidak disarankan untuk dikonsumsi," ujarnya.
Dijelaskan Evy, pihaknya menekankan bahwa hewan kurban harus masuk dalam program ASUH, yakni Aman dikonsumsi, Sehat; artinya tidak terjangkit penyakit dan Utuh dalam hal fisik. Juga Halal, sesuai dengan syariat Islam.