Sabtu, 26 April 2025


Harga Telur Mulai Stabil, Peternak Apresiasi Langkah Kementan

16 Apr 2025, 08:40 WIBEditor : Herman

Pedagang Telur Ayam

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Harga telur konsumsi yang sempat anjlok hingga di bawah harga pokok produksi dalam beberapa pekan terakhir akhirnya mulai menunjukkan tanda-tanda stabil.

Hal ini tak lepas dari gerak cepat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menanggapi keresahan peternak rakyat.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerbitan surat edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang menegaskan pelarangan peredaran telur tetas (hatching egg/HE) untuk konsumsi.

Kebijakan ini dinilai mampu meredam banjirnya telur non-konsumsi di pasaran yang selama ini menjadi penyebab utama jatuhnya harga.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Ditjen PKH. Ini bukan masalah baru, harga telur sudah lama tertekan, terutama oleh praktik-praktik yang tidak tertata. Peternak dan pelaku usaha perlu ditertibkan agar pasar tetap kondusif,” ujar Yeni, Ketua Peternak Layer Lampung. 

Tak hanya regulasi, Kementan juga mulai mendorong perluasan pasar, termasuk membuka peluang ekspor sebagai solusi jangka menengah dan panjang.

Ketua Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menilai langkah ini sangat tepat.

“Produksi protein kita sudah surplus. Sekarang tinggal bagaimana peternak dilibatkan dan dilindungi. Berikan ruang bagi koperasi untuk masuk ke gerai-gerai ritel dan kembangkan peluang ekspor, supaya pasar tidak dikuasai oleh segelintir pemain besar,” tegasnya.

Sementara itu, Sukarman dari Koperasi Putra Blitar berharap agar program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan bantuan sosial dapat menyerap telur langsung dari koperasi peternak.

Selain menjaga harga, hal ini juga akan memperkuat ketahanan pangan nasional dari hulu.

“Kami ingin program-program itu menyerap telur dari peternak langsung, bukan dari tengkulak. Dan menjelang hari raya, tolong juga diawasi telur blorok yang seringkali beredar dan bikin masalah. Jangan sampai muncul lagi di pasaran,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, khususnya dalam distribusi DOC Final Stock layer agar tidak melebihi ambang batas 10%.

“Stabilisasi harga butuh kerja sama dari semua pihak—asosiasi, peternak, pemerintah, dan pelaku usaha. Tujuannya satu: memastikan rantai pasok telur tetap sehat, adil, dan berkelanjutan,” tutup Agung.

Reporter : Rafi
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018