Tuesday, 18 August 2026


Jadi Sorotan Dunia, Inilah Prinsif Kesejahteraan Hewan dalam Beternak Ayam

21 Oct 2025, 13:46 WIBEditor : Yulianto

Telur dari peternakan ayam bebas sangkar

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Isu kesejahteraan hewan kini menjadi perhatian serius dalam perdagangan ternak dunia. Karena itu, pelaku usaha harus mulai memperhatikan cara beternak yang memenuhi prinsif tersebut. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian tengah menyusun regulasi terkait kesejahteraan hewan dalam beternak.

Aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama disetiap tahap rantai produksi peternakan (dari farm sampai dengan meja makan). Agar terpenuhinya aspek keamanan pangan dalam pemeliharaan ayam petelur  perlu memperhatikan hal-hal seperti  pemberian pakan, perkandangan, pengendalian penyakit, pelaksaan biosekuriti, dan pemahaman terkait perilaku unggas.

Penerapan kesejahteraan hewan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 66 dan 67. Penjelasan selanjutnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pasal 83 - 96. 

Kesejahteraan hewan saat ini memang menjadi isu penting yang menjadi perhatian publik dan merupakan tuntutan persaingan perdagangan global yang tidak bisa dihindari. Walaupun demikian kesejahteraan hewan bukan merupakan syarat wajib dalam ketentuan WTO, tetapi kesejahteraan hewan dapat digunakan suatu negara dalam melakukan pembatasan perdagangan internasional.

Bahkan isu-isu kesejahteraan hewan terkait kesejahteraan ayam petelur semakin meningkat akhir-akhir ini. Karena itu saatnya Indonesia berbenah memperbaiki penerapan kesejahteraan hewan yang diawali dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dan mengikuti pedoman yang ada agar dapat meningkatkan produktifitas dan daya saing produk.   

Pemerintah saat ini terus mendorong praktik peternakan unggas yang berorientasi pada kesejahteraan hewan. Salah satu langkah nyata adalah dukungan terhadap sistem budidaya ayam petelur bebas sangkar atau cage-free system, yang dinilai lebih ramah terhadap hewan dan berkelanjutan.

Sebenarnya tren internasional menunjukkan pergeseran besar menuju sistem cage-free sejak 2015. Sustainable Poultry Program Manager Indonesia Lever Foundation, Sandi Dwiyanto menjelaskan, perhatian publik dan dunia usaha terhadap kesejahteraan hewan meningkat tajam.

Hingga akhir 2021, lebih dari 2.000 perusahaan global, termasuk restoran, hotel, dan ritel telah berkomitmen menggunakan telur cage-free. Di Indonesia sendiri, sekitar 100 perusahaan sudah mengumumkan langkah serupa. Beberapa perusahaan besar yang berkomitmen antara lain Nestlé, KFC, Pizza Hut, Burger King, Taco Bell, dan The Coffee Bean & Tea Leaf, yang menargetkan penggunaan telur cage-free sepenuhnya pada 2025.

Ketua Tim Kerja Advokasi Kesejahteraan Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Ditkesmavet) Kementerian Pertanian, drh. Puguh Wahyudi, M.Si mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, yang akan menjadi payung hukum baru di bidang ini.

“Regulasi ini sudah dalam tahap harmonisasi dan siap disahkan. Nantinya akan menjadi landasan hukum standar kesejahteraan hewan di Indonesia, mencakup hewan ternak, hewan kesayangan, hewan jasa, hingga hewan laboratorium,” kata Puguh.

Lebih lanjut ia menambahkan aturan ini juga mengatur sertifikasi kesejahteraan hewan yang bisa menjadi panduan bagi peternak dalam mengembangkan sistem pemeliharaan yang lebih ramah hewan, termasuk untuk ayam petelur.

Apalagi, lanjut Puguh, WTO pernah memutuskan bahwa isu kesejahteraan hewan bisa menjadi dasar hambatan perdagangan jika dianggap menyangkut moral publik. “Artinya, kita tidak bisa tertinggal,” tegasnya.

Lima Prinsif 

Kesejahteraan ayam petelur diterapkan dengan memperhatikan lima prinsip kebebasan hewan atau yang dikenal dengan five freedom. Lima prinsip kebebasan hewan tersebut adalah :

1.    Bebas dari lapar dan haus serta malnutrisi; mendapatkan akses air minum (add libitum) dan  pakan yang cukup sesuai dengan kebutuhan fisiologis ayam petelur. 

2.    Bebas dari rasa tidak nyaman; hal ini diterapkan dengan memberikan situasi lingkungan yang sesuai termasuk tempat tinggal yang istirahat yang nyaman.

3.    Bebas dari sakit, cedera, dan penyakit; melakukan pencegahan, diagnosa, dan pengobatan yang tepat.

4.    Bebas dari rasa takut dan stress; menghindarkan dan memastikan ayam petelur terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan penderitaan bagi ayam.

 

5.    Bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami; menyediakan ruangan yang cukup, fasilitas yang memadai sesuai dengan bangsa ayam.

 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018