Rabu, 14 Januari 2026


Kuota Impor Terpangkas, Kado Suram Tahun Baru buat Industri Daging

10 Jan 2026, 06:43 WIBEditor : Yulianto

Pekerja di salah satu perusahaan dagung

TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA---Memasuki tahun baru 2026 yang diharapkan memberikan kecerahan bagi kalangan pelaku usaha pertanian, justru kalangan pelaku usaha, khususnya industri daging mendapatkan kado suram. Pemerintah memangkas besar-besaran kuota impor daging.

Iimportir yang tergabung dalam sejumlah asosiasi sampai meluruk ke Kementerian Pertanian mempertanyakan kebijakan pemberian kuota impor daging sapi tahun 2026 yang mendadak dipangkas drastis tanpa ada penjelasan sedikit pun dari pemerintah. Jika tahun 2025 kuota impor daging sebanyak 180 ribu ton, maka tahun ini hanya 30 ribu ton.

“Kami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kouta impor daging sapi reguler diberikan hanya 30.000 ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180.000 ton,” ujar wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK kepada wartawan usai menyambangi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat (9/1).

Marina menjelaskan, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kuota impor sebanyak 297.000 ton untuk tahun 2026. Jumlah itu terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Semua kouta itu diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Sementara perusahaan swasta yang berumlah 108 perusahaan, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapat 30.000 ton. Sisa 17.000 ton lagi adalah jatah untuk daging industri,” papar Marina.

Pemangkasan kuota impor tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja di perusahaan. Untuk perusahaan besar yang selama ini mendapat kuota impor besar dan jumlah pekerjanya mencapai 1.500 orang, diperkirakan hanya bisa beroperasi 2-3 bulan.

“Kalau perusahaan kecil seperti saya yang jumlah tenaga kerjaanya tidak banyak masih bisa bertahan hingga 6 bulan,” ujarnya. Bahkan Marina secara khusus mengataksan, kebijakan pemerintah ini akan sangat berpengaruh terhadap industri hotel, restoran dan katering (Horeka).

Selain APPHI, importir yang datang juga mewakili asosiasi lain, seperti Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).

Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana juga mendesak pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian kuota daging sapi yang hanya 16 persen. Apalagi keputusan tersebut tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sedikitpun kepada pelaku usaha.

 “Bayangkan, tanpa penjelasan, kami diberi kuota hanya 30.000 ton dan itu jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu. Karena tanpa penjelasan, kami berasumsi bahwa 30.000 ton itu berarti kuota untuk satu tahun,” ujarnya.

Beratkan Perusahaan

Menurut Teguh, jumlah itu jelas sangat berat dan mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan. Bahkan, ia menilai pemerintah telah berlaku tidak adil. Pemangkasan drastis tinggal 16 persen dibandingkan tahun lalu itu punya implikasi berat yang tidak menutup kemungkinan terjadinya gelombang PHK.

Karena itu kata Teguh, pemberian kuota impor ini harus ditinjau karena menempatkan pengusaha dalam posisi yang sulit untuk mengembangkan usahanya.

Saat bertemu dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Teguh juga mempertanyakan alasan pemangkasan kuota tersebut. Namun kata Teguh, alasannya bahwa jumlah kuota impor daging 30 ribu ton adalah hasul keputusan Rakortas di Menko Pangan.

Padahal menurut Teguh, dengan kouta sekecil itu, jelas sangat memberatkan pengusaha. Sebab, mereka sudah prepare dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu.

"Jika tidak ada kuota yang memadai, maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan PHK,” tutur Teguh.

Baik Marina maupun Teguh sependapat bahwa pemberian kuota impor daging tahun ini sudah di luar kelaziman. Pertama, pemberian kuota dengan jumlah yang tidak memadai. Kedua, perubahan jumlah kuota yang diberikan tidak ada sosialisasi sama sekali. Ketiga, kami melihat juga tidak ada transparansi, yang bisa dilihat dari penjelasan

Menurut Teguh dan Marina, surat keluhan dan protes importir ini tidak hanya disampaikan kepada Kementerian Pertanian cq. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, tapi juga akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kantor Menteri Koordinator bidang Pangan.

Bagi importir daging, kebijakan kuota impor juga sebetulnya bertentangan dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta tidak perlu lagi ada kebijakan kuota impor untuk produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, arahan tegas Presiden yang dikeluarkan tahun lalu itu sampai kini masih terus diberlakukan.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018