
Ekspor Produk Olahan Petenrnakan Berpeluang di Ekspor Ke Arab Saudi
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan impor unggas dan telur Indonesia oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) merupakan langkah sanitari berbasis kehati-hatian yang lazim dalam perdagangan internasional produk peternakan.
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kebijakan tersebut bukan hal baru. Indonesia telah masuk dalam daftar temporary banned Arab Saudi sejak 2004, seiring merebaknya wabah avian influenza global.
Pembatasan itu menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan ditinjau secara berkala oleh negara tujuan.
Kementan memandang posisi Indonesia dalam daftar pembatasan sebagai proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi. Kebijakan itu, menurut pemerintah, tidak secara langsung mencerminkan kondisi menyeluruh sistem kesehatan hewan nasional saat ini.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menegaskan dinamika pembatasan sanitari justru menjadi momentum memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional,” ujar Agung di Kantor Kementan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya berfokus membuka akses pasar, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan dinilai menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional.
Secara ekonomi, dampak pembatasan ini terhadap industri unggas nasional dinilai relatif terbatas. Pasalnya, ekspor unggas Indonesia ke Arab Saudi masih kecil dibandingkan kekuatan pasar domestik yang menjadi penopang utama produksi.
Sebagai produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor, kapasitas produksi nasional bahkan telah melampaui kebutuhan dalam negeri, membuka peluang ekspor produk unggas dan turunannya.
Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, menjelaskan bahwa pembatasan dari negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis risiko.
“Pembatasan sanitari umumnya berbasis risiko dan menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian. Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional,” katanya.
Pendekatan zonasi dan kompartemen, lanjutnya, menjadi instrumen penting dalam proses pembukaan akses pasar karena memungkinkan perdagangan tetap berjalan secara aman berbasis risiko.
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan, Makmun, mengungkapkan proses akses pasar unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi teknis.
Produk unggas segar seperti karkas dan telur, termasuk produk beku, hingga kini belum memperoleh persetujuan akses pasar.
Namun terdapat kemajuan untuk produk olahan ayam yang telah melalui proses pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza).
Data mencatat, ekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi pada 2023 mencapai 19 ton dengan nilai sekitar USD 294.654.
Sementara ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya (HS 210390) meningkat signifikan hingga menembus lebih dari USD 132 juta pada 2024.
Pada 2025, Indonesia juga memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized atau sterilisasi komersial—seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam—untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia.
Untuk memastikan standar internasional terpenuhi, Kementan terus memperkuat biosekuriti berlapis di sentra produksi, meningkatkan surveilans penyakit, vaksinasi berbasis risiko, serta pengendalian lalu lintas unggas dan produk unggas.
Sistem sertifikasi kesehatan veteriner juga diselaraskan dengan standar World Organisation for Animal Health (WOAH), termasuk peningkatan ketertelusuran, audit fasilitas, dan verifikasi unit usaha berorientasi ekspor.