
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (19/5).
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Pemerintah bergerak cepat menstabilkan industri perunggasan nasional di tengah anjloknya harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha, Kementerian Pertanian menetapkan harga minimal ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kilogram ke atas.
Langkah ini dilakukan guna melindungi peternak rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional, khususnya komoditas ayam pedaging dan telur.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.
“Bapak Menteri Pertanian memerintahkan kami untuk menjaga stabilisasi produksi dan harga komoditas ayam dan telur, khususnya di tingkat peternak,” ujar Agung usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (19/5).
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama asosiasi perunggasan, perusahaan broiler, hingga koperasi peternak menyepakati komitmen harga minimal livebird Rp19.500 per kilogram.
Menurut Agung, angka tersebut dipilih setelah mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk tingginya harga pakan dan biaya distribusi.
“Dengan minimal Rp19.500, ini merupakan harga yang bisa diterima seluruh pelaku usaha dan diharapkan mampu menjaga keberlanjutan produksi ayam ras nasional,” katanya.

Harga Sempat Tertekan
Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, menilai penurunan harga ayam belakangan ini dipicu kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Banyak peternak melakukan panen lebih awal secara bersamaan sehingga pasokan melimpah dan harga jatuh.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang memfasilitasi kesepakatan pemulihan harga tersebut.
“Harga Rp19.500 adalah angka realistis dan secara bertahap akan bergerak menuju harga acuan. Ini langkah awal yang perlu diperjuangkan bersama,” ujar Asrokh.
Senada, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muhlis Wahyudi, memastikan pihaknya siap mengawal implementasi harga di lapangan.
“Kami akan menginstruksikan anggota di seluruh wilayah Jawa untuk mengawal kesepahaman ini. Besok harus mulai berjalan untuk ukuran 1,8 kilogram ke atas,” katanya.
Peternak Sambut Positif
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan, menyebut keputusan tersebut menjadi angin segar bagi peternak rakyat yang sebelumnya menghadapi tekanan harga cukup berat.
Menurutnya, harga Rp19.500 memang belum sepenuhnya menutupi Harga Pokok Produksi (HPP), namun kondisi itu jauh lebih baik dibanding harga sebelumnya yang sempat berada di kisaran Rp18.000 bahkan di bawahnya.
“Ini kabar baik untuk peternak rakyat Indonesia. Semoga harga terus membaik hingga menjelang Idul Adha dan harga acuan Rp25.000 bisa tercapai,” ujarnya.
Pemerintah pun memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kementerian Pertanian menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar komitmen harga di lapangan.
“Kalau menemukan pelaku yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai kewenangan yang dimiliki Kementerian Pertanian karena tujuan utamanya untuk kepentingan bersama,” tegas Agung.