Saturday, 08 August 2026


Libatkan Satgas Pangan, Pemerintah Perketat Pengawasan HAP Telur Ayam

10 Jun 2026, 15:04 WIBEditor : herman

Telur Ayam

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – Pemerintah semakin memperkuat implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha peternakan nasional dan melindungi peternak dari kerugian akibat anjloknya harga di pasar.

Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024, HAP telur ayam ras di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram. Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, pemerintah menggandeng Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak dari praktik pembelian di bawah harga acuan.

"Kami sudah mengambil beberapa kebijakan agar peternak telur tidak merugi. Pertama, HAP. Kami meminta seluruh pengumpul dan pembeli telur untuk mematuhi harga acuan pembelian sebesar Rp26.500 per kilogram," ujar Amran di Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut Amran, penegakan HAP menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan produksi telur nasional sekaligus menjamin kesejahteraan peternak. Untuk itu, pemerintah akan segera mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pelaku usaha perunggasan agar mematuhi ketentuan tersebut.

"Kami akan mengirim surat imbauan kepada seluruh peternak dan pelaku usaha, dengan tembusan kepada Satgas Pangan untuk melakukan pemantauan. HAP ini harus kita kawal bersama agar tidak merugikan peternak Indonesia," katanya.

Langkah cepat pemerintah mendapat respons positif dari kalangan peternak. Ketua Umum Pinsar Petelur Nasional (PPN), Yudianto Yosgiarso, menilai intervensi pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak telur yang selama ini menghadapi tekanan harga.

Ia mengajak seluruh pelaku rantai distribusi, mulai dari pedagang hingga ritel modern, untuk mematuhi kebijakan pemerintah dan tidak melakukan pembelian di bawah harga acuan.

"Kami mengimbau seluruh pedagang dan pelaku usaha ritel untuk membantu peternak dengan menjalankan ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah. Mulai hari ini tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah HAP Rp26.500 per kilogram," tegas Yudianto.

Yudianto juga meminta peternak di seluruh Indonesia segera melaporkan apabila masih menemukan praktik pembelian telur di bawah harga acuan.

"Jika masih terjadi penekanan harga atau pembelian di bawah Rp26.500 per kilogram, kami berharap peternak segera melaporkannya kepada Badan Pangan Nasional. Ini sangat membantu kami dalam menjaga stabilitas usaha peternakan," ujarnya.

Selain memperkuat pengawasan harga, pemerintah juga mengoptimalkan penyerapan produksi telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Amran mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang menyatakan komitmennya untuk terus menyerap telur hasil produksi peternak dalam negeri.

Menurutnya, peningkatan frekuensi menu telur dalam program MBG diyakini mampu membantu mempercepat pemulihan harga telur di tingkat peternak.

Sebelumnya, Bapanas juga telah mendorong percepatan penyerapan telur untuk program MBG di Jawa Timur. Dengan penerapan menu telur sebanyak tiga kali dalam sepekan, program tersebut diperkirakan mampu menyerap sekitar 8 hingga 10 persen total produksi telur di provinsi tersebut.

Data BGN menunjukkan kebutuhan telur untuk pelaksanaan MBG di 22 kabupaten/kota di Jawa Timur mencapai sekitar 16 ton untuk periode dua minggu. Kebutuhan tersebut berasal dari 2.501 satuan penerima manfaat yang masing-masing memerlukan sekitar 170 kilogram telur.

Sementara itu, khusus di Kabupaten Blitar, implementasi menu telur tiga kali seminggu diperkirakan membutuhkan pasokan hingga 49 ton telur setiap pekan.

Ke depan, Bapanas bersama BGN akan melakukan pemetaan wilayah surplus dan defisit pangan di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menjadi offtaker atau penyerap hasil produksi petani dan peternak di daerah yang mengalami surplus produksi.

 

Reporter : Echa
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018