Selasa, 16 April 2024


Jelang Hari Raya, Pengawasan Keamanan Produk Pangan Asal Hewan Digiatkan

17 Mei 2019, 11:29 WIBEditor : Gesha

Kegiatan pengawasan terpadu menjelang HKBN ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai dengan 24 Mei 2019 dengan lokasi di pasar tradisional, pasar modern/retail dan RPH-R | Sumber Foto:ISTIMEWA

Kegiatan pengawasan terpadu menjelang HKBN ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai dengan 24 Mei 2019 dengan lokasi di pasar tradisional, pasar modern/retail dan RPH-R

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Produk pangan asal hewan merupakan sumber protein hewani yang banyak di konsumsi masyarakat saat ini terutama menjelang hari besar keagamaan nasional (HKBN). Karenanya, pengawasan keamanan pangan harus terus digiatkan agar masyarakat mendapatkan produk aman konsumsi.

Produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food), hal ini disebabkan karena produk pangan asal hewan seperti daging, telur, dan susu sangat mudah tercemar oleh bakteri apabila proses pengolahan dan cara penyimpanannya tidak benar.

Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan yang beredar di masyarakat, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan Koordinasi Pengawasan Keamanan dan Peredaran Produk Hewan dalan Rangka HBKN Tahun 2019 (16/05). 

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, Balai Veteriner Subang, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinasi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat serta wilayah Jabodetabek.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternskan dan Kesehatan Hewan (PKH), Syamsul Ma'arif mengatakan pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani sangatlah penting bagi tubuh, namun yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa produk pangan asal hewan harus aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sehingga tercipta keamanan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan. 

Sebagai langkah antisipasi, Kementan melalui Ditjen PKH juga telah meminta Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan peredaran pangan asal hewan, dan memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan, dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang telah terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat. 

"Diharapkan Dinas bidang PKH seluruh Indonesia melakukan pengawasan produk pangan asal hewan, dan mengantisipasi potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan, mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penyidikan terhadap setiap temuan, serta mengkoordinasikan kegiatan pengawasan tersebut dengan Laboratorium Kesmavet Pusat/Daerah untuk dukungan fungsi pengujian," jelas Syamsul.

Kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesrawan, dan Permentan Nomor 14 tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan.

Sebagai tindak lanjut koordinasi, Syamsul menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan terpadu akan dilaksanakan khususnya di wilayah Jabodetabek oleh Tim Pengawas Kesmavet Pusat, Tim Pengawas Kesmavet di Provinsi/Kabupaten/Kota, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, serta dinas/instansi terkait lainnya terkait dengan pengawasan keamanan dan peredaran produk pangan asal hewan.

Kegiatan pengawasan terpadu menjelang HKBN ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai dengan 24 Mei 2019 dengan lokasi di pasar tradisional, pasar modern/retail dan RPH-R.

Bersamaan dengan kegiatan pengawasan, tim pengawas kesmavet juga akan melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi pelaku usaha dan konsumen melalui materi KIE terkait produk hewan ASUH, tips memilih produk hewan yang baik serta informasi sanksi pelanggaran pada praktik pemalsuan dan penyimpangan produk hewan. 

Adanya kegiatan pengawasan ini dapat meminimalisir praktik penyimpangan pada produk pangan asal hewan sehingga produk pangan asal hewan yang beredar dapat terjamin kualitas dan keamanannya.

 

Reporter : Kontributor
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018