Jumat, 19 April 2024


Berikan Efek Ganda, Pemerintah Dorong Kemitraan Peternakan

22 Jul 2019, 14:40 WIBEditor : Gesha

Ayo peternak saling bermitra agar semakin kuat | Sumber Foto:TABLOID SINAR TANI

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Anjloknya harga unggas kerap saja terjadi yang berdampak merugikan peternak. Karena itu pemerintah berupaya mendorong berjalannya pola kemitraan dalam  usaha peternakan yang dinilai mampu memberikan manfaat ganda (multiplier effect), bagi perusahaan inti dan peternak sebagai plasma

Sistem kemitraan memang ibarat simbiosis mutualisme. Kedua pihak saling diuntungkan. Guna mengatur berjalannya kegiatan kemitraan di usaha peternakan, pemerintah pada 9 Mei 2017 menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian RI (Permentan) No. 13/Permentan/PK.240/52017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

Permentan tersebut mengatur kemitraan harus berpegang pada beberapa prinsip yakni saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan prinsip ketergantungan. Adapun jenis usaha yang dapat dimitrakan meliputi budidaya ternak, menghasilkan produk hewan serta sarana/prasarana produksi.

Pelaku kemitraan usaha peternakan meliputi peternak, perusahaan peternakan, perusahaan di bidang lain, serta pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pola kemitraan bisa dalam bentuk inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum atau sub kontrak.

 “Meski sudah banyak dilaksanakan oleh pelaku usaha peternakan, kami masih terus melakukan sosialisasi dengan harapan  agar kegiatan kemitraan peternakan  makin meluas penerapannya di tanah air,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNak), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Fini Murfiani.

Menurut Fini, Permentan tersebut, selain mengatur syarat dan perjanjian dalam bermitra, juga terkait kegiatan pembinaan dan pengawasan. “Seperti yang tercantum jelas dalam Bab V, pembinaan dan pengawasan kegiatan kemitraan peternakan bukan hanya dilaksanakan aparat terkait di tingkat pusat, tapi juga perusahaan peternakan yang bermitra serta aparat di daerah termasuk gubernur, bupati dan walikota,” tuturnya.

Kerjasama dengan KPPU

Fini Murfiani mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disamping dengan aparat pemerintahan daerah dalam melakukan pengawasan dalam kemitraan. Sesuai ketentuan dalam Pementan No. 13/2017, pengawasan di tingkat provinsi dilaksanakan Kepala SKPD Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota dipercayakan kepada SKPD Kabupaten/kota.

“Sudah ada ketentuan bahwa dalam rangka kegiatan pengawasan tidak langsung, pihak-pihak yang bermitra diwajibkan menyampaikan laporan tertulis paling kurang enam bulan sekali. Kami berharap ketentuan pengiriman laporan secara rutin ini bisa dipenuhi oleh mereka yang bermitra,” tutur Fini.

Ia mengemukakan, kegiatan kemitraan saat ini sudah dilaksanakan di berbagai bidang usaha seperti usaha peternakan ayam ras, sapi perah, sapi potong, bahkan juga usaha peternakan domba/kambing dimana tentunya melibatkan banyak peternak rakyat.

Karena dirasakan memberikan manfaat positif seperti meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan serta mampu membangun sinergi saling menguntungkan, pemerintah terus mendorong pola kemitraan ini. “Kalau bisa saling menguntungkan maka  kemitraan usaha bisa langgeng dilaksanakan,”  ujarnya.    

Untuk lebih mendorong berjalannya kegiatan kemitraan di usaha peternakan, Fini mengatakan, pihaknya di berbagai kesempatan terus melakukan sosialisasi termasuk menjelaskan aturan-aturan yang tercantum dalam Permentan nomor 13 tahun 2017.

“Seperti saat kegiatan Seminar tentang Peran Strategis Kemitraan Usaha Peternakan dalam rangka  kegiatan Indolivestock 2019 di Surabaya baru-baru ini, saya juga berkesempatan  memaparkan isi dari Permentan 13/2017,” tutur Fini

Sekjen Gopan (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional), Sugeng Wahyudi mengatakan, meski pemerintah telah mendorong kemitraan, tapi belum semua peternak ayam yang tergabung dalam Gopan bermitra. Hal itu karena memang tak  ada kewajiban dari pemerintah bagi peternak untuk melakukan kemitraan.

Asosiasi atau organisasi peternak yang melakukan kemitraan dengan perusahaan ada di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Kemitraan yang terjadi saat ini umumnya dilakukan sejumlah  perusahaan besar atau peternak besar yang populasi ternaknya jutaan ekor,” katanya.

Sugeng mengakui, ada keuntungan peternak yang bermitra dengan perusahaan besar (inti). Diantara keuntungan yang didapat adalah mendapat kepastian harga. “Jika harga ayam ras  di pasar jatuh,  peternak (plasmanya, red) tak rugi, karena harga ayam ras sudah ditentukan dalam kerjasama kemitraan,” ujarnya.

Sugeng mengungkapkan, keuntungan lain dari sistem kemitraan adalah semua  biaya  pakan, DOC hingga biaya prasarana seperti obat-obatan dan ongkos operasional yang menyediakan perusahaan mitranya (inti,red). Bahkan, yang menjual ayamnya nanti juga perusahaan inti.

“Ini berbeda dengan peternak mandiri. Karena umumnya populasi ternaknya kecil dalam usahanya, biaya produksi dari mulai biaya pakan, DOC, dan sarana parasarana lainnya seperti obat-obatan maupun vitamain dibiayai sendiri,” tuturnya.

 

Reporter : TABLOID SINAR TANI
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018