Jumat, 26 April 2024


Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi Jamur Enoki Green Co. Ltd di Pasar

02 Jul 2020, 12:02 WIBEditor : Yulianto

Kepala BKP< Agung Hendriadi saat jumpa pers menjelaskan kasus jamur enoki | Sumber Foto:Julian

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian memastikan jamur enoki yang diproduksi Green Co. Ltd, Korea Selatan tak ada lagi di pasaran. Bahkan sebanyak 8,1 ton jamur yang banyak dipasarkan melalui media online ini telah dimusnahkan.

Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi mengatakan, setidaknya ada 24 provinsi yang melakukan pengecekan dan sudah melaporkan. Dari hasil laporan dari daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, sudah tidak ada lagi jamur enoki dari Korsel.

“Kami sudah melakukan pengawasan. Laporan hari ini, dari Kalimantan Barat, Jambi, Ternate, Jakarta dan beberapa daerah lain mengatakan jamur enoki dari Korsel tidak ada lagi dipasaran dan sudah ditarik. Artinya, himbauan kami sudah ditindaklanjuti daerah,” kata Agung saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/7).

Kebijakan pemerintah untuk menarik jamur enoki asal Korsel, khususnya produk  Green Co Ltd, berdasarkan informasi dari INFOSAN No. INDS 2020.09.02 tanggal 15 April 2020 terkait (Kejadian Luar Biasa) pada Maret-April 2020 di AS, Kanada dan Australia akibat mengonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

BKP kata Agung, sudah mengambi contoh pada 21 April dan 26 Mei 2020 dan pengujian di laboratorium PT. Saraswati Indo Genetech. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, ternyata jamur enoki asal Korsel tersebut tiak memenuhi persyaratan. Terindikasi mengandung bakteri Listeria monocytogenes dengan kisaran 1.0 x 10 4 hingga 7,2 x 10 4 colony/gram. Artinya telah melewati batas ambang dengan standar 1 x 10 2 colony/gram.

Dengan hasil tersebut, BKP sebagai Otoritas Keamanan Pangan Pusat melakukan beberapa langkah. Pertama, meminta importir untuk  menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co. Ltd, Korea Selatan yang tercemar.

Kedua, PT Green Box meminta PT. Siklus Mutiara Nusantara memusnahkan jamur enoki pada 22 Mei dan 19 Juni 2020. Pemusnahan disaksikan perwakilan pelaku usaha dan BKP. Total jamur yang dimusnahkan sebanyak 1.633 karton atau 8.165 kg.

Ketiga, ungkap Agung, sebagai langkah preventif pihaknya memerintahkan semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamue enoki asal Korsel yang telah beredar. Keempat, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian akan meningkatkan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korsel.

“Kami juga telah menyampaikan informasi kepada negara produsen agar melakukan corrective action,” ujarnya.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018