Rabu, 11 Desember 2024


Komisi IV Minta Bulog Bersinergi dengan Badan Pangan Nasional

31 Agu 2021, 21:50 WIBEditor : Yulianto

Dwita Ria Gunadi bersama Dirut Perum Bulog, Budi Waseso | Sumber Foto:Suroyo

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta----Komisi IV DPR RI berharap dengan adanya Badan Pangan Nasional, Perum Bulog bisa bersinergi dengan lembaga tersebut. Bukan hanya itu, Bulog ke depan juga menjadi mitra petani, bukan hanya mengamankan harga gabah petani, tapi juga memberikan pendampingan dari produksi hingga pasca panen.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam Perpres tersebut tertuang penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional diputuskan Kepala Badan Pangan Nasional.

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut Perum Bulog di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (30/8), anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi mengatakan, perlu sinergi antara Perum Bulog dengan BPN.

“Sesuai Perpres Nomor 66 tahun 2021 bahwa penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional diputuskan Kepala Badan Pangan Nasional, kami meminta agar Perum Bulog dapat bersinergi dengan BPN,” ujarnya.

Dwita Ria menegaskan, salah satu persiapan Perum Bulog dalam pelaksanaan tugas dari BPN adalah kolaborasi dengan pasar domestik pada pangan pokok tertentu. Untuk itu, ia meminta Perum Bulog juga dapat berkolaborasi dengan petani melalui sistem kemitraan, sehingga petani mendapatkan kepastian pasar. “Bila dimungkinkan Bulog juga memberikan pendampingan mulai dari produksi sampai pasca panennya,” ucap Dwita

Dwita menyampaikan terkait harga dasar, dalam Perpres No 66 Tahun 2021 salah satu kewenangan BPN adalah penetapan harga pembelian. Namun ia meminta agar ke depan tidak lagi menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), namun mengunakan Harga Dasar sesuai UU No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. “Pada Pasal 63 ayat 1 Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar hasil budi daya pertanian strategis nasional,” katanya.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin G. Budisatrio Djiwandono dihadiri Direktur Utama Perum Bulog beserta jajaran. Salah satu kesimpulan yaitu Komisi IV DPR RI mendukung Perum BULOG sebagai BUMN yang akan menjalankan penugasan kebijakan pangan dari Badan Pangan Nasional dan mengelola sembilan bahan pangan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Reporter : Suroyo
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018