
ST 2023
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggaraan Sensus Pertanian setiap 10 tahun sekali sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan rekomendasi Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO). Kegiatan dilaksanakan setiapi tahun berakhiran 3. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
Sensus pertanian pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan sensus pertanian ketujuh yang dilaksanakan BPS. ST2023 mencakup tujuh subsektor yaitu, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Jasa Pertanian.
Data apa yang dihasilkan dari Sensus Pertanian 2023:
1. Data Pokok Pertanian Nasional
2. Petani Gurem
3. Indikator SDGs Pertanian
4. Small Scale Food Producer (Petani Skala Kecil)
5. Data Geospasial
Tujuan Sensus Pertanian:
1. Menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.
2. Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini.
3. Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian .
Waktu Pelaksanaan Pencacahan Lengkap ST2023
1 Juni – 31 Juli 2023
Siapa yang didata?
1. Usaha Pertanian Perorangan (UTP), seperti petani perorangan, nelayan, pembudidaya ikan, pembudidaya tanaman kehutanan, dan lain-lain.
2. Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB)
3. Usaha Pertanian Lainnya (UTL), seperti kelompok tani, kegiatan pertanian yang dilakukan pondok pesantren, dan lain-lain.
Kenali Petugas Lapangan Sensus yang datang ke rumah Anda pada 1 Juni - 31 Juli 2023
▪ Memakai tanda pengenal bertuliskan nama petugas dari BPS
▪ Membawa surat tugas dari BPS Kabupaten/Kota setempat
▪ Mengenakan topi berlogo ST2023
Info lebih lanjut hubungi
▪ Website ST2023 di sensus.bps.go.id/st2023
▪ BPS Provinsi, Kabupaten/Kota pada jam pelayanan: pukul 08.00 -16.00 waktu setempat.