Sunday, 12 April 2026


Presiden Jokowi Bentuk Badan Karantina Indonesia, Ini Rinciannya Tugasnya

21 Jul 2023, 08:11 WIBEditor : Gesha

Presiden Jokowi

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Badan Karantina Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 telah menetapkan bahwa Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan fungsi karantina untuk hewan, ikan, dan tumbuhan.

Badan Karantina Indonesia memiliki kedudukan sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa Badan Karantina Indonesia akan dipimpin oleh seorang Kepala.

Tugas-tugas yang diemban oleh Badan Karantina Indonesia meliputi perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina, pelaksanaan kebijakan teknis terkait karantina, koordinasi pelaksanaan tugas, serta pembinaan dan dukungan administratif untuk seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Selain itu, Badan Karantina Indonesia juga bertanggung jawab dalam pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Struktur organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri dari beberapa unsur, yaitu Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan. Mereka akan bekerja bersama dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut.

Sejak peraturan ini resmi berlaku pada 20 Juli 2023, terjadi perubahan dalam sistem kewenangan terkait perkarantinaan di Indonesia.

Sebelumnya, tanggung jawab terhadap perkarantinaan berada di masing-masing lembaga kementerian, seperti perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Serta pengawasan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, tumbuhan, dan satwa liar yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Namun, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 resmi berlaku, semua tugas dan fungsi terkait perkarantinaan telah diintegrasikan ke dalam Badan Karantina Indonesia.

Artinya, Badan Karantina Indonesia kini bertanggung jawab atas semua aspek perkarantinaan, termasuk perkarantinaan hewan, ikan, tumbuhan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, serta satwa liar.

Integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam penanganan karantina di Indonesia. Dengan Badan Karantina Indonesia menjadi lembaga sentral yang memiliki wewenang penuh atas seluruh aspek perkarantinaan, diharapkan penanganan karantina dapat menjadi lebih terpadu dan efektif dalam menjaga keamanan, keberlanjutan, dan kesehatan lingkungan serta sektor pertanian dan perikanan di negara ini.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018