Selasa, 17 September 2024


Soal RIPH, Dirjen Hortikultura Sayangkan Ombudsman

21 Jan 2024, 21:03 WIBEditor : Yulianto

Bawang putih impor | Sumber Foto:Julian

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Ombudsman RI menemukan empat potensi maladministrasi dalam pengeluran Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. Kementerian Pertanian melalui Ditjen Hortikultura  menyayangkan Ombudsman sebagai lembaga yang memantau pelaksanaan pelayanan publik langsung menyampaikan dugaan pada masyarakat, tanpa klarifikasi awal yang cukup.

“Kami berkomitmen dan kooperatif pada penegak hukum. Tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH. Setiap laporan gratifikasi dan kolusi Saya pastikan akan ditindaklanjuti. Kami punya komitmen yang sama dengan ombudsman untuk melayani publik dengan baik dan bersih,” kata Direktur Jenderal Hortikultura (Dirjen Hortikultura), Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto.

Ia menegaskan, jika muncul temuan atau dugaan potensi korupsi, apalagi temuan maladministrasi, pihaknya akan segera di tindaklanjuti secara internal maupun jalur hukum. Pihaknya menegaskan siap memberikan keterangan, bahkan mempersilahkan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

”Kami tidak akan menutup mata atas kritik dan masukan dari masyarakat dan lembaga manapun. Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas), guna memastikan integritas berjalan baik,”  tuturnya.

Prihasto memastikan layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) akan terus dipastikan sesuai ketentuan. Dirinya tidak akan mentoleransi bila benar ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH.

“Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami,” tegas Prihasto di Jakarta, Sabtu (20/1).

Kementerian Pertanian, kata Prihasto, memastikan layanan perizinan RIPH telah berjalan sesuai ketentuan.  Pasalnya, komoditas bawang putih merupakan bahan pangan yang harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.

Kementan terus mendorong peningkatan produksi melalui berbagai program. Diantaranya pengembangan kawasan APBN, swadaya maupun wajib tanam bawang putih oleh importir. Sebagai ketentuan, impor bawang putih harus memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Mengenai temuan Ombudsman tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan RIPH di Direktorat Jenderal Hortikultura. Bahkan Kementrian Pertanian  mengapresiasi Ombudsman maupun lembaga lembaga lain yang bertujuan untuk menciptakan good governance dan peningkatan profesionalisme.

“Kami dalam kapasitas mengemban tugas negara dan melayani masyarakat, terutama para petani, peternak dan stakeholder pertanian lainnya menekankan pentingnya integritas. Kami berterimakasih atas semua informasi yang telah diberikan ombudsman terkait dugaan-dugaan maladministrasi dan juga laporan mengenai indikasi pungli dalam penerbitan RPIH bawang putih,” tegas Amran di Jakarta, Rabu (17/1).

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018