Rabu, 21 Mei 2025


Naiknya Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium, Apa Dampaknya bagi Pasar?

13 Mar 2024, 11:18 WIBEditor : Gesha

Beras di Koperasi Cipinang

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Kenaikan HET beras premium sebesar Rp 1.000 untuk delapan wilayah merupakan hasil dari kebijakan relaksasi yang diterapkan pemerintah mulai 10-23 Maret 2024.

Menurut Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang, Zulkifli Rasyid, kebijakan merelaksasi HET bertujuan untuk menjaga harga dan stok beras tetap stabil di pasaran.

Menurutnya, tanpa adanya HET, harga beras tidak akan turun. Selain itu, diterapkannya HET membuat pabrik-pabrik besar tidak sembarangan dalam membeli gabah dari petani, sehingga mencegah pembelian di bawah harga pasaran.

Zulkifli Rasyid berpendapat bahwa tugas pemerintah adalah memastikan petani mendapatkan keuntungan yang layak, sambil menjaga agar harga beras tetap terjangkau bagi konsumen.

Dia menekankan pentingnya pengawasan oleh Satgas Pangan dan Kepolisian RI di lapangan terhadap relaksasi kebijakan HET. Jika ada pabrik yang melanggar, ia berharap pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan HET ini maka satuan tugas (satgas) pangan di bawah Kepolisian RI bisa turut mengawasi di lapangan dan menindak apabila ada pabrik yang melanggar.

"Negara harus tegas dengan kasih sanksi, panen ini cukup kok harga malah naik," ujarnya.

Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) di Jakarta Timur mengungkapkan persediaan beras di pasar tersebut masih aman hingga menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Stok beras di PIBC bahkan mencapai 1,3 juta ton, menunjukkan ketersediaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018