Rabu, 23 April 2025


Harga Beras Naik, BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

18 Mar 2024, 13:20 WIBEditor : Gesha

Serah Terima Zakat Fitrah

TABLOIDSINARTANI.COM, Bandung -- Dalam tengah gejolak kenaikan harga beras, BAZNAS Jabar melangkah tegas dengan menerapkan besaran zakat fitrah yang memberikan harapan bagi masyarakat yang terdampak, sambil meneguhkan komitmennya untuk menolong yang membutuhkan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan ukuran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah untuk 27 daerah di provinsi tersebut, sesuai dengan surat edaran nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah, serta pemanfaatannya untuk usaha produktif. Selain itu, besaran tersebut juga merujuk pada standar harga yang berlaku di setiap daerah.

"Besaran tersebut mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," ucapnya.

Berikut adalah besaran zakat fitrah di Jawa Barat yang telah disesuaikan dengan konversi ke uang seharga 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras :

1. Kabupaten Bandung: Rp 40.000

2. Kabupaten Bandung Barat: Rp 40.000

3. Kabupaten Bekasi: Rp 45.000

4. Kabupaten Bogor: Rp 42.000

5. Kabupaten Ciamis: Rp 40.000

6. Kabupaten Cianjur: Rp 40.000 atau Rp 55.000

7. Kabupaten Cirebon: Rp 40.000

8. Kabupaten Garut: Rp 41.250

9. Kabupaten Indramayu: Rp 40.000

10. Kabupaten Karawang: Rp 38.500

11. Kabupaten Kuningan: Rp 40.000

12. Kabupaten Majalengka: Rp 37.800

13. Kabupaten Pangandaran: Rp 37.500

14. Kabupaten Purwakarta: Rp 35.000

15. Kabupaten Subang: Rp 42.000

16. Kabupaten Sukabumi: Rp 45.000

17. Kabupaten Sumedang: Rp 40.000

18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 45.000

19. Kota Bandung: Rp 40.000

20. Kota Banjar: Rp 40.000

21. Kota Bogor: Rp 45.000

22. Kota Bekasi: Rp 45.000

23. Kota Cimahi: Rp 40.000

24. Kota Cirebon: Rp 45.000

25. Kota Depok: Rp 45.000

26. Kota Sukabumi: Rp 37.500

27. Kota Tasikmalaya: Rp 45.000

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018