Serah Terima Zakat Fitrah
TABLOIDSINARTANI.COM, Bandung -- Dalam tengah gejolak kenaikan harga beras, BAZNAS Jabar melangkah tegas dengan menerapkan besaran zakat fitrah yang memberikan harapan bagi masyarakat yang terdampak, sambil meneguhkan komitmennya untuk menolong yang membutuhkan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan ukuran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah untuk 27 daerah di provinsi tersebut, sesuai dengan surat edaran nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah, serta pemanfaatannya untuk usaha produktif. Selain itu, besaran tersebut juga merujuk pada standar harga yang berlaku di setiap daerah.
"Besaran tersebut mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," ucapnya.
Berikut adalah besaran zakat fitrah di Jawa Barat yang telah disesuaikan dengan konversi ke uang seharga 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras :
1. Kabupaten Bandung: Rp 40.000
2. Kabupaten Bandung Barat: Rp 40.000
3. Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
4. Kabupaten Bogor: Rp 42.000
5. Kabupaten Ciamis: Rp 40.000
6. Kabupaten Cianjur: Rp 40.000 atau Rp 55.000
7. Kabupaten Cirebon: Rp 40.000
8. Kabupaten Garut: Rp 41.250
9. Kabupaten Indramayu: Rp 40.000
10. Kabupaten Karawang: Rp 38.500
11. Kabupaten Kuningan: Rp 40.000
12. Kabupaten Majalengka: Rp 37.800
13. Kabupaten Pangandaran: Rp 37.500
14. Kabupaten Purwakarta: Rp 35.000
15. Kabupaten Subang: Rp 42.000
16. Kabupaten Sukabumi: Rp 45.000
17. Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 45.000
19. Kota Bandung: Rp 40.000
20. Kota Banjar: Rp 40.000
21. Kota Bogor: Rp 45.000
22. Kota Bekasi: Rp 45.000
23. Kota Cimahi: Rp 40.000
24. Kota Cirebon: Rp 45.000
25. Kota Depok: Rp 45.000
26. Kota Sukabumi: Rp 37.500
27. Kota Tasikmalaya: Rp 45.000