TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pelayanan publik yang berkualitas kini menjadi tuntutan masyarakat. Karena itu, perlunya standar pelayanan publik untuk menjadi pegangan semua pihak yang ingin mendaftarkan produknya. salah satunya produk pupuk.
Kepala Pusat Pusat Pelrindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian, Dr. Leli Nuryati mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas layanan dari mulai proses bisnis, deregulasi layanan, perbaikan aplikasi layanan, penyediaan sarana dan prasarana, penyebarluasan informasi layanan, kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder serta penguatan integritas SDM pelayanan.
Berbagai upaya memberikan kemudahan bagi pengguna layanan terus dilakukan Pusat PVTPP, baik dari sisi kesederhanaan alur pelayanan, waktu pelayanan dan biaya layanan. “Beberapa regulasi/kebijakan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan terus dilakukan review dan evaluasi dalam pelaksanaannya,” kata Leli.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pusat PVTPP, Indirawati Sintya Dewi mengatakan, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pihaknya berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan pelayanan publik dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
“Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan tersebut, kami sebagai penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait,” kata Sintya saat PPVTPP on Talk ke-20 Public Hearing Pedaftaran Pupuk di Jakarta, Rabu (20/3).
Ada tida alasan mengapa standar pelayanan publik penting. Pertama, tuntutan aspirasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Kedua, memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan. Ketiga, diperlukan standar pelayahan di unit-unit pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan.
Shitya mengakui, pihaknya sering mendapatkan audiensi dari stakholder, baik dari pupuk, pestisida, pedaftaran varietas tanaman dan perlindungan varietas mengenai pelayanan publik. “Karena itu sudah waktunya kita mereformasi pelayanan publik sesuai dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayan publik yang berkualitas, tepat, adil, transparan, efisien dan efektif,” katanya
Secara umum, menurut Shintya, ada enam prinsip standar pelayanan publik yakni, sederhana yakni standar pelayanan itu harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur dan dengan prosedur yang jelas. Prinsif lainnya adalah, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan dan adil.
Ketua Kelompok Pelayanan Perijinan Pusat PVT-PP, Ewin Suaeb mengatakan, pihaknya telah membuat sembilan draf standar pelayanan pendaftaran pupuk. Pertama, Permohonan Pengantar Uji. Kedua, Permohonan PB UMKU Pendaftaran Pupuk. Ketiga, Permohonan Pesanan Khusus. Keempat, Permohonan Perubahan Warna Formula. Kelima, Perubahan Produsen/Asal Formula.
Selanjutnya, keenam, Perubahan/Penambahan Kemasan. Ketujuh, Permohonan Perubahan Merek Dagang. Kedelapan, Permohonan Pengalihan Nomor Pendaftaran dan Kesembilan, Permohonan Pendaftaran Ulang. ”Semua layanan tersebut, hanya pendaftaran pupuk yang dikenakan biaya Rp 1 juta, sedangkan delapan layanan lainnya tidak dikenakan biaya atau gratis,” katanya.
bagaimana persyaratan pendaftaran. Baca halaman selanjutnya.