Tuesday, 10 March 2026


Kementan Masuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan

23 Oct 2024, 11:20 WIBEditor : Gesha

Kementerian Pertanian resmi bergabung dengan Kementerian Koordinasi Bidang Pangan, menandai langkah strategis dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di era Kabinet Merah Putih.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Kementerian Pertanian resmi bergabung dengan Kementerian Koordinasi Bidang Pangan, menandai langkah strategis dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di era Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam kabinetnya sebagai langkah strategis memperkuat sektor pangan.

Zulkifli Hasan, yang ditunjuk sebagai Menko Pangan, mengungkapkan kementerian ini akan membawahi Kementerian Pertanian, Kelautan dan Perikanan, serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, lembaga seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Indonesia, serta BUMN pangan seperti Id Food dan Perum Bulog juga akan berada di bawah koordinasi kementerian baru ini. 

"Fokus kami mencakup seluruh sektor pangan, mulai dari pertanian hingga badan usaha terkait," ujar Zulkifli.

Menurutnya, pembentukan Menko Pangan ini selaras dengan visi Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan dalam lima tahun mendatang.

"Swasembada pangan adalah tujuan utama yang harus tercapai selama periode ini," jelasnya.

Untuk mengatur koordinasi kementerian, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Perpres ini mengatur secara detail tentang tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Beleid ini menegaskan bahwa setiap kementerian harus berkoordinasi dengan kementerian koordinator terkait, sesuai bidang tugasnya, guna memastikan tercapainya tujuan pembangunan dalam lima tahun mendatang.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah penguatan ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan masyarakat melalui kementerian terkait.

Dalam upaya memperkuat struktur pemerintahan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoordinasikan beberapa kementerian dan instansi, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tugasnya juga mencakup pengawasan terhadap instansi lain yang dianggap relevan dalam menjalankan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan sejumlah kementerian vital seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, serta kementerian lainnya yang berhubungan dengan ekonomi, investasi, dan pariwisata.

Dengan adanya kementerian ini, diharapkan sinergi dalam pengembangan ekonomi nasional dapat terwujud dengan lebih efektif.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memiliki tanggung jawab luas yang mencakup Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan keberlangsungan program-program yang mendukung pengembangan masyarakat.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan akan mengawasi Kementerian Agraria, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perhubungan, fokus pada pengembangan infrastruktur dan tata ruang.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengkoordinasikan kementerian yang berfokus pada isu sosial, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang juga baru dibentuk, akan mengawasi kementerian yang bergerak di sektor pangan, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional hingga Badan Gizi Nasional guna meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

Fungsi dan tugas Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam kementerian terkait yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Perpres ini menyatakan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menjabat sesuai nomenklatur di kementerian dan lembaga akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga pengaturan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.

Penataan organisasi ini diharapkan selesai paling lambat pada 31 Desember 2024, seperti yang diatur dalam Perpres yang diundangkan pada 21 Oktober 2024.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018