TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Mentan Amran mengambil langkah tegas dengan mewajibkan industri membeli susu dari peternak lokal. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan peternak dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru saja mengumumkan kebijakan tegas yang mewajibkan industri pengolahan susu untuk membeli susu dari peternak lokal.
Kebijakan ini tercapai setelah rapat koordinasi di Kementerian Pertanian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk industri, peternak, dan importir.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak lokal. Kami sudah sepakat, menandatangani, dan mengirim surat ke Dinas Peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin, 11 November 2024.
Dengan kebijakan ini, industri pengolahan susu diharuskan menyerap susu dalam negeri, kecuali susu yang rusak.
Mentan Amran berharap kebijakan ini akan memotivasi peternak untuk meningkatkan produksi susu mereka.
“Industri dan pemerintah harus bekerja sama untuk membina peternak dan meningkatkan kualitas susu lokal. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto, agar industri dan peternak dapat tumbuh bersama,” tambah Amran.
Sebagai langkah awal, Kementan telah menahan izin impor lima perusahaan pengolahan susu, untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban membeli susu dari peternak lokal.
“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan ini. Tapi jika menolak, izin impor mereka akan dicabut selamanya. Ini adalah ketegasan kami untuk melindungi peternak,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Kebijakan ini bakal dilengkapi dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri untuk menyerap susu dalam negeri, sebuah langkah yang diharapkan bisa merombak kebijakan yang telah ada sejak krisis ekonomi 1997-1998.
Menurut Amran, sebelumnya Inpres No 2 Tahun 1985 yang mengatur pembinaan persusuan nasional dicabut pada awal 1998 setelah mengikuti kesepakatan dengan IMF.
Sejak saat itu, ketergantungan Indonesia pada impor susu terus meningkat, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.
Namun, aksi protes dari peternak dan pengepul susu akhirnya berbuah manis.
Melalui upaya mediasi yang cepat dan tegas dari Mentan Andi Amran Sulaiman, peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu kini sepakat untuk bersinergi demi memastikan produksi susu dalam negeri dapat diserap secara optimal.
Bayu Aji Handayanto, pengepul susu asal Pasuruan yang sebelumnya ikut terjun dalam aksi membuang susu, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang dengan cepat merespons tuntutan mereka.
Ia merasa seperti mendapatkan harapan baru bagi masa depan peternak.
“Semua berjalan lancar. Saya mewakili peternak sapi perah merasa terharu. Kami seperti mendapat sosok bapak baru. Inspirasi kami kini didengar oleh Bapak Menteri Pertanian, Mensesneg, dan Wamentan yang telah merespons cepat,” kata Bayu dengan penuh perasaan.
Bayu juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, peternak sebenarnya hanya memiliki satu tuntutan utama, namun hasilnya jauh melebihi ekspektasi.
"Tuntutan kami hanya satu, tapi yang kami dapatkan sepuluh. Kami berterima kasih banyak kepada Bapak Menteri Pertanian dan Pak Prabowo yang telah menunjukkan keberpihakan kepada petani," tambahnya.
Salah satu keputusan yang paling diapresiasi adalah dimasukannya susu ke dalam daftar Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
Langkah ini dianggap sebagai perlindungan yang lebih kuat bagi peternak lokal, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor.
“Pak Menteri menyampaikan komitmennya untuk menuju swasembada susu. Kami akan menunggu blueprint dan Perpres yang tadi disebutkan,” ujar Bayu dengan penuh optimisme, berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peternak Indonesia.