TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Ketahuan memproduksi pupuk palsu dan tidak sesuai standar yang pemerintah tetapkan, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memasukkan empat perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam (black list). Tindak lanjut kasus tersebut 11 pegawai Kementan dinonaktifikan.
Dalam upaya mencapai swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, banyak program yang dilakukan. Salah satunya upaya pencegahan, khususnya korupsi dan mafia yang bermain di Kementerian Pertanian.
“Saya berterima kasih atas laporan dan informasi yang masuk, terutama kejadian penyimpangan-penyimpangan. Alhamdulillah telah membuahkan hasil, sehingga kami bisa melakukan pencegahan,” kata Amran saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/11).
Amran mengungkapkan, ada 4 perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat, sehingga pemerintah langsung memasukkan daftar hitam. Pihaknya juga telah mengirim berkasnya ke penegak hukum.
Salah satu alasannya menurut Amran, pupuk yang 4 perusahaan tersebut perdagangkan kandungan NPK-nya jauh di bawah standar 15 persen. “Itu bukan pupuk yang mereka kirim. Jadi kami black list,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga menemukan ada 23 perusahaan yang produksi pupuknya tidak sesuai standar dan kurang dari spesifikasi yang pemerintah tetapkan. Kasus tersebut kemudian akan diproses dan tindaklanjuti di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
“Kalau terbukti bersalah, kami juga akan kirim berkasnya ke penegak hukum. Irjen nanti akan memanggil perusahaan tersebut,” ujarnya.
Amran mengungkapkan,diketahuinya kasus tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sampel di lapangan. Saat awal perusahaan tersebut mendaftar, pupuk yang diproduksi sesuai standar pemerintah, tapi setelah dikirim ke petani, ternyata tidak sesuai standar.
"Sesuai laporan, kami ambil sample dan cek ke laboratorium tanah IPB dan BSIP, ternyata terbukti empat perusahaan tersebut memproduksi pupuk palsu dan yang lain kurang dari standar," tuturnya.
Akibat tindakan perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Namun Amran menitikberatkan bahwa petani yang paling dirugikan pada kasus ini, karena mereka harus mengeluarkan biaya untuk mengolah tanah, pembibitan dan usaha tani lainnya.
Diperkirakan luas lahan yang menggunakan pupuk palsu dan tidak sesuai standah mencapai 21 ribu ha. Jika biaya usaha tani Rp 19 juta per hektar, maka akibat pupuk palsu total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. Sedangkan potensi kerugian akibat penggunaan pupuk yang kurang dari standar mencapai Rp 3,23 triliun.
“Jadi kami ambil langkah tegas. Karena dampaknya sangat merugikan petani karena pupuk palsu mapun spesifikasinya kurang. Apalagi pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” tegasnya.
Untuk hukuman lebih lanjut, Amran menyerahkan kepada pihak berwenang. "Untuk 4 perusahaan sudah pasti kami black list, tapi yang 23 perusahaan lagi akan diproses di Itjen Kementan," katanya.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Amran mengatakan akan menonaktifkan 11 pegawai yang terlibat dalam lelang dan pengadaan pupuk tersebut. Pengawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.
"Mulai hari ini, kami keluarkan untuk menonaktifkan 11 pegawai Kementan tersebut," tegasnya.