
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan RUU Pangan dan Kehutanan masuk Prolegnas 2026 untuk lindungi petani, jaga ekosistem, dan hadapi tantangan pangan masa depan
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan RUU Pangan dan Kehutanan masuk Prolegnas 2026 untuk lindungi petani, jaga ekosistem, dan hadapi tantangan pangan masa depan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dan RUU Kehutanan menjadi fokus utama DPR dalam Prolegnas 2026. Langkah ini dilakukan untuk melindungi petani, menjaga ekosistem hutan, sekaligus menghadapi tantangan pangan dan perubahan iklim.
“UU Pangan sudah lebih dari satu dekade. Selama itu banyak perubahan besar terjadi, mulai dari fluktuasi harga global hingga perkembangan teknologi pertanian berbasis digital dan AI. Revisi UU Pangan bukan sekadar menambal ketentuan lama, tapi harus menjawab tantangan masa depan,” ujar Titiek Soeharto dalam Temu Tani Nasional dan Rakernas HKTI 2025 yang digelar di Kampus BPPMKP Ciawi, Bogor, Rabu (3/12).
Titiek menekankan bahwa RUU Pangan harus memperkuat kelembagaan pangan nasional, menjamin ketersediaan dan stabilitas harga, serta melindungi petani dari gejolak pasar global. “RUU ini juga mendorong inovasi pertanian dan pemanfaatan teknologi modern agar produktivitas meningkat dan ketahanan pangan nasional semakin kuat,” tambahnya.
Selain itu, Titiek menyebut RUU Kehutanan juga menjadi prioritas Prolegnas 2026. Banyak petani dan masyarakat adat hidup berdampingan dengan kawasan hutan, sehingga regulasi kehutanan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian ekosistem dan keberlanjutan produksi pangan.
“Bencana alam di Sumatera yang memutihkan hutan adalah pengingat bahwa kita harus menjaga ekosistem. Kehutanan dan pangan bukan dua sektor terpisah, keduanya saling menentukan keselamatan ekologis dan ketahanan pangan nasional. Saya sendiri menjadi anggota Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria untuk memastikan hak petani dan masyarakat adat terlindungi,” jelasnya.
Titiek juga menekankan perlunya kebijakan terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR. Sinergi ini penting untuk menekan konflik lahan, mendorong teknologi pertanian ramah lingkungan, dan memaksimalkan potensi pangan lokal untuk pasar domestik maupun ekspor.
Masuknya RUU Pangan dan RUU Kehutanan ke Prolegnas 2026 menegaskan komitmen DPR pada isu strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat. Titiek menegaskan revisi ini bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga strategi menghadapi tantangan global, perubahan iklim, dan kebutuhan teknologi modern.
“Pangan dan kehutanan adalah fondasi keberlanjutan bangsa. Dengan regulasi tepat, kita bisa memastikan petani sejahtera, hutan lestari, dan ekosistem tetap terjaga,” tuturnya.
Titiek menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif akan menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif terhadap perubahan zaman, dan berpihak pada rakyat serta alam.