
Presiden Prabowo Subianto mengendarai combine harvester
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Di tengah euforia pemerintah yang bersiap mencanangkan swasembada pangan tahun 2025, perjalanan pertanian, khususnya pangan, dipenuhi berbagai riak. Berbagai catatan Tabloid Sinar Tani, terjadi pro kontra terhadap kebijakan pemerintah. Paling ramai mengemuka di publik adalah gejolak harga beras, kebijakan tata kelola pupuk subsidi dan penarikan penyuluh pertanian daerah ke pusat.
Berbagai regulasi telah diterbitkan pemerintah untuk mendongkrak produksi pangan. Satu kalimat, targetnya adalah pencapaian swasembada pangan (beras). Beras memang menjadi komoditas utama sebagai sumber karbohidrat masyarakat Indonesia. Karena itu, selama tahun ini pemerintah begitu ‘kencang’ berlari untuk mencapai target tersebut.
Tapi upaya pemerintah menembus swasembada pangan bukan jalan bebas hambatan. Kerikil dan batu kerap menyandung pemerintah. Selama tahun kayu ular, terjadi berbagai riak menjadi bumbu perjalanan pertanian selama tahun 2025.
Kenaikan Harga Beras
Di tengah optimistis pemerintah terhadap kenaikan produksi beras, serapan gabah/beras Bulog yang terus naik dan stok melimpah mencapai angka 3 juta ton, justru pada pertengah tahun 2025, harga beras bergerak naik. Kenaikan beras ini yang kemudian menjadi pertanyaan, ada apa?
Data BPS menyebutkan, tren harga beras di tingkat perdagangan besar (grosir) menunjukkan kenaikan yang signifikan dalam lima tahun terakhir, terutama setelah masa pandemi Covid-19. Rata-rata harga beras grosir pada Mei 2025 tercatat mencapai Rp13.735/kg. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Mei 2024) yang berada di Rp13.471/kg, dan jauh melampaui harga pada Mei 2023 sebesar Rp12.102,7/kg.
Untuk mencegah harga beras makin melambung, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional kemudian meminta Bulog menggelotorkan beras pemerintah, baik dalam bentuk bantuan pangan maupun penjualan beras SPHP. Total beras SPHP yang siap dilepas ke pasar mencapai 1,3 juta ton. Namun menurut Direktur Utama, Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani hingga akhir tahun, beras SPHP yang sudah dilepas sebanyak 897 ribu ton.
Pemerintah juga melepas beras dalam program bantuan pangan yang digelontorkan kepada 18.277.083 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia dengan masing-masing mendapatkan 10 kg/bulan. Selama tahun 2025, sudah dua kali pemerintah melepas bantuan pangan yakni untuk Mei-Juni, kemudian Oktober-September.
Di tengah gejolak harga beras saat produksi berlimpah tersebut, kemudian mencuat isu oplosan beras. Kasus beras oplosan tersebut menggelinding setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan melontarkan pernyataan kasus 212 merek beras ditemukan tidak sesuai dengan standar mutu dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di 13 laboratorium independen di seluruh Indonesia.
Kasus oplosan beras yang ramai akhir-akhir ini telah menarik Presiden Prabowo Subianto untuk ikut turun tangan. Saat peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo mengungkap adanya praktik manipulasi di pasar beras nasional. Terdapat beras kualitas eceran atau medium dikemas sebagai beras premium, lalu dijual dengan harga jauh di atas HET.
Presiden yang pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini menilai, kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penipuan, kejahatan ekonomi, dan bentuk penghianatan terhadap bangsa. Baginya, permainan harga oleh penggilingan padi besar dan produsen beras nakal telah merugikan petani
Sementara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, pembenahan ekosistem perberasan nasional dilakukan bukan hanya untuk menjaga stabilitas pangan, tetapi juga demi memastikan kesejahteraan petani terus meningkat.
Ia menilai, selama bertahun-tahun ekosistem perberasan tidak sehat karena adanya praktik curang seperti beras oplosan dan permainan harga oleh segelintir pelaku usaha besar.
Kios Pupuk Tersangkut Masalah
Riak lain yang mencuat selama 2025 adalah berbagai kasus pupuk subsidi. Tata kelola pupuk subsidi yang baru tersebut memotong rantai distribusi dan memberikan kesempatan gabungan kelompok tani (gapoktan) dan koperas, termasuk Koperasi Desa Merah Putih menjadi penyalur (titik serah).
Namun di lapangan, ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak gapoktan dan koperasi yang belum siap menjadi penyalur dengan berbagai alasan. Misalnya, insentif yang relatif kecil, kemudian SDM yang mampu mengelola juga tidak ada. Belum lagi permodalan dan infrastruktur yang terbatas.
Pemerintah kemudian mengambil kebijakan yang bisa dibilang pertama kali dalam sejarah. Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20% yang berlaku mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Mentan No. 1117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmentan No. 800 Tahun 2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi. Untuk pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/kg, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/kg, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640/kg.
Keputusan pemerintah tersebut ternyata tak langsung disikapi kalangan kios pengecer. Gejolak pun terjadi, saat petani memasuki musim tanam Oktober, masih ada kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Data Kementerian Pertanian, rata-rata selisih harga di tingkat kios mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK.
Data yang dihimpun Kementerian Pertanian, dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, terdapat 2.039 kios yang terbukti menjual di atas HET. Kios-kios tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi, dengan konsentrasi pelanggaran tertinggi di wilayah padat aktivitas pertanian seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah akan menindak 2.039 kios pupuk, termasuk pencabutan ijin yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Namun persoalan tidak berhenti, menurut Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), pencabutan ijin kios pengecer ternyata menimbulkan imbas petani malah kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Jadi PR bagi pemerintah.