Tuesday, 14 April 2026


750 Ton Beras Ilegal Sitaan Mentan Amran Tak Bisa Dimusnahkan, Ini Alasannya!

04 Feb 2026, 07:23 WIBEditor : Gesha

Rencana Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk memusnahkan 750 ton beras ilegal hasil sitaan petugas patroli Bea dan Cukai di Kepulauan Riau gagal dilaksanakan, setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Khusus Kepri menjelaskan sebagian

TABLOIDSINARTANI.COM, Batam -- Rencana Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk memusnahkan 750 ton beras ilegal hasil sitaan petugas patroli Bea dan Cukai di Kepulauan Riau gagal dilaksanakan, setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Khusus Kepri menjelaskan sebagian besar komoditas justru sudah beralih tangan melalui proses lelang resmi.

 

Dalam rilis yang dikeluarkan DJBC Kepri, disebutkan bahwa dari total 750 ton beras hasil tangkapan lima kapal, sebanyak 732 ton beras telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam sebelum kunjungan kerja Mentan Amran ke gudang DJBC Khusus Kepri. Karena statusnya sudah masuk fase transaksi lelang yang sah, pemusnahan tidak dapat dibatalkan secara sepihak sesuai aturan yang berlaku.

Kunjungan kerja Amran ke gudang DJBC Kepri pada 19 Januari 2026, ia meminta agar beras sitaan tersebut segera dimusnahkan dan pelakunya diusut tanpa ampun, karena diduga kuat beras itu merupakan bagian dari jaringan penyelundupan komoditas pangan yang bisa mengganggu ketahanan pangan nasional di tengah kondisi stok domestik yang melimpah.

Namun rencana itu tidak bisa dijalankan, karena sekitar 732 ton dari total 750 ton beras sudah dilelang sebelumnya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam menurut prosedur hukum yang berlaku setidaknya sejak 3 Desember 2025. Barang yang dilelang itu telah dibeli dan bahkan diambil oleh para pemenang lelang sehingga tidak mungkin lagi dibatalkan prosesnya.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Tanjungbalai Karimun, drh Edy Candra Zebua mengatakan bahwa empat dari lima kapal yang membawa beras sitaan telah diproses pelelangannya. Sementara itu, sebanyak 32 ton yang tersisa dari satu kapal lagi belum sempat diambil pemenang karena keterbatasan alat angkut, bukan karena hambatan hukum.

Menurut rilis DJBC Kepri, beras yang telah dilelang tetap dianggap sah secara hukum, sehingga komoditas itu tidak bisa lagi dimusnahkan dan uang hasil lelang tetap berada di tangan pemenang lelang. Hal ini menimbulkan kontradiksi dengan instruksi awal Amran karena secara prosedural proses lelang yang sudah berjalan tidak bisa dibatalkan tiba‑tiba.

Kasus ini berawal dari penindakan pengamanan komoditas pangan yang diduga masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan melalui sejumlah kapal dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang ke pelabuhan lain di Indonesia. Total temuan dari operasi itu mencapai sekitar 1.000 ton beras ilegal, termasuk 345 ton yang masih berada di gudang Bea Cukai saat sidak Amran, serta gula, cabai kering, dan bawang yang juga tidak dilengkapi dokumen lengkap.

Amran dalam sidak tersebut menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk “pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional” karena Indonesia telah berada pada fase swasembada pangan dengan stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Pernyataan ini didasari data produksi dan persediaan nasional yang menunjukkan surplus beras sehingga kebijakan impor beras untuk konsumsi telah dihentikan.  

Kasus ini berawal dari penindakan pengamanan komoditas pangan yang diduga masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan melalui sejumlah kapal dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang ke pelabuhan lain di Indonesia. Total temuan dari operasi itu mencapai sekitar 1.000 ton beras ilegal, termasuk 345 ton yang masih berada di gudang Bea Cukai saat sidak Amran, serta gula, cabai kering, dan bawang yang juga tidak dilengkapi dokumen lengkap.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk satu kapal yang berisi sisa beras yang belum dilelang, sementara hukum acara lelang serta prosedur administrasi membuat pelaksanaan instruksi pemusnahan terhadap barang yang sudah dilelang tidak bisa dilakukan.

Dengan demikian, 750 ton beras yang sempat menjadi fokus perhatian nasional kini berakhir dilelang dan tidak dimusnahkan, sementara satu kasus lainnya masih menunggu proses hukum di pengadilan. 

 

Reporter : NATTASYA
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018