Tuesday, 18 August 2026


Babak Baru Beras Tipu-tipu

30 Jul 2026, 13:29 WIBEditor : Yulianto

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat konfrensi pers mengenai darurat beras

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kasus perberasan dalam negeri memasuki babak baru. Kali, sejumlah pelaku usaha ternyata telah mempermainkan konsumen dengan menjual beras kualitas premium. bahkan beras medium dengan brand beras khusus (fortifikasi) di atas Harga Eceran Tertinggi Rp 14.900 per kilogram (kg).

Temuan di lapangan beberapa merek dijual dengan harga hampir mendekati Rp 100 ribu per kemasan 5 kg. Mereka menawarkan beberapa kelebihan beras dengan klaim beras fortifikasi seperti mengandung vitamin dan kandungan gizi lainnya. Namun setelah dilakukan pengcekan laboratorium, kandungan gizi tersebut tidak terbukti ada.

Seperti diketahui beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram.

Selain itu kandungan, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.

Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek yang memenuhi syarat. Sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan harga jual berkisar Rp17.580/kg. bahkan ada yang menjual hingga Rp42.500 per kilogram.

Padahal Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, selisih Rp7.765 per kilogram.

Dengan asumsi 30 persen dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beralih ke fortifikasi, atau setara 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700-1.000 per kilogram. Rinciannya harga kernel fortifikan Rp700 per kilogram ditambah biaya pemrosesan.

Dengan basis harga beras medium Rp13.500 per kilogram, beras fortifikasi seharusnya bisa dijual sekitar Rp14.500 per kilogram. Bahkan lebih rendah dari harga beras premium Rp14.900 per kilogram, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini, dengan harga lebih tinggi dari HET beras premium jauh melampaui harga wajarnya. Sebab, berasnya tidak terbukti kandungan yang ada.

“Jadi bukan hanya harga saja, tapi juga kandungan. Kami sudah ambil sampel, bahkan setiap sak kami ambil tiga sampel. Hasil temuan ini sudah diperiksa laboratorium resmi,” katanya.

Karenanya, Amran meminta pihak berwajib untuk mencabut ijin perusahaan tersebut dan tidak boleh lagi mengedarkan beras yang kandungannya tidak sesuai dengan label. Bukan hanya itu, ia berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengirim surat ke Satgas Pangan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi permainan harga dan penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen,” katanya.

Seperti diketajui, program beras fortifikasi memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam PP tersebut mengamanatkan upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.

Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa beras fortifikasi diarahkan untuk keluarga kurang mampu dan keluarga berisiko stunting, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015 tersebut. Namun dengan harga beras fortifikasi yang kini justru melambung jauh dari harga wajarnya, program ini menyimpang dari tujuan awalnya melindungi kelompok rentan.

Amran menegaskan, gabah dibeli petani dengan harga Rp6.000 per kilogram, kemudian dibayar Rp7.000 per kilogram, namun beras hasil olahan justru dijual ke pasar dengan harga jauh di atas standar wajar. "Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Ia menilai harga tersebut tidak dapat dibenarkan secara ekonomi maupun moral, terlebih beras fortifikasi merupakan pangan yang dirancang untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tapi justru dijual sampai Rp42 ribu. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.

Siapa pelakunya? Amran menegaskan, dirinya saat ini belum mau mengungkap pelakunya. Sebab, temuan ini akan disampaikan terlebih dahulu ke Satgas Pangan untuk segera menelusuri.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018