
Kepala BGN, Sudaryono
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di bawah pimpinan Sudaryono, BGN kini membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box yang ditujukan bagi kelompok pemangku kepentingan yang berbeda.
Mas Dar, begitu sapaan akrab mantan Wakil Menteri Pertanian menjelaskan, sistem pengaduan tersebut dirancang agar setiap laporan dapat diterima secara langsung, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara cepat. Bahkan ia menilai, pengawasan yang efektif tidak hanya berasal dari internal lembaga, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.
"Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui. Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti," ujar Mas Dar saat konferensi pers, Jumat (7/8).
Mas Dar menjelaskan, PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal Badan Gizi Nasional, termasuk pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga seluruh personel yang bertugas di dapur MBG.
Sementara itu, PO Box 1708 disediakan khusus bagi mitra dan yayasan penyelenggara untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program, termasuk jika terjadi perselisihan dengan kepala dapur maupun permasalahan operasional lainnya.
Adapun PO Box 45000 dibuka sebagai kanal pengaduan masyarakat umum untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan terkait pelaksanaan Program MBG.
Mas Dar menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan berada di bawah pengawasan langsung ke Kepala BGN. Namun demikian, setiap aduan tersebut akan diverifikasi dan diinvestigasi sebelum ditentukan langkah penyelesaian yang sesuai, termasuk mediasi apabila ditemukan konflik antar-pihak dalam penyelenggaraan program.
"PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Setiap laporan akan kami investigasi. Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal," kata Mas Dar.
Menurut Mas Dar, pembukaan tiga jalur pengaduan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Informasi yang disampaikan melalui kanal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG, sekaligus memastikan setiap pelanggaran maupun kendala operasional dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Pengawasan di Sekolah
Pengawasan pelayanan MBG bukan hanya pada dapur, BGN juga memperketat pengawasan tata kelola dan keamanan pangan di sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada peserta didik memenuhi standar keamanan pangan dan seluruh tahapan penyelenggaraan program berjalan sesuai prosedur.
Mas Dar mengakui, keamanan makanan merupakan syarat utama dalam pelaksanaan MBG, sebelum program tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pembentukan karakter peserta didik.
"Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini akan terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan yang dibagikan kepada siswa itu harus aman. Maksud saya begini, semua ini tidak akan ada artinya jika menu yang diberikan dalam ompreng itu kemudian tidak aman," kata Mas Dar.
Saat ini menurut Mas Dar, pihaknya telah membenahi sistem pengawasan produksi makanan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Saat ini terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi dan diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.
Sistem tersebut mencatat seluruh tahapan produksi, mulai dari persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah. Melalui sistem ini, BGN dapat memantau waktu makanan diproduksi, matang, hingga disajikan kepada siswa.
Selain pengawasan dari dapur, BGN juga menetapkan petugas penanggung jawab atau PIC di setiap sekolah. PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, dan bukan guru yang memiliki tugas mengajar.
PIC bertugas menerima makanan dari dapur sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Seluruh proses tersebut juga tercatat dalam sistem. Karena itu Mas Dar mengingatkan, PIC wajib melakukan pemeriksaan organoleptik dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.
Bagaimana jika makanan dinilai tidak memenuhi standar? Mas Dar menegaskan, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siswa. PIC dapat melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat.
“Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya," ujar Mas Dar.