Selasa, 10 Desember 2024


Ini Strategi Pemerintah Tumbuhkan Industri Tepung Telur  

10 Nov 2021, 20:08 WIBEditor : Yulianto

Pedagang telur ayam | Sumber Foto:Julian

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Industri tepung telur di Indonesia belum berkembang dengan baik. Salah satu penyebabnya adalah harga telur yang fluktuasi dan jauh lebih mahal dibandingkan luar negeri, sehingga membuat investor enggan masuk ke industri tersebut.

Padahal jika melihat pasar dalam negeri, maka potensinya cukup menggiurkan. Terlihat dari volume impor tepung telur impor mencapai 2.000 ton/tahun. Karena itu kalangan pelaku usaha berharap dukungan pemerintah dalam membuat regulasi.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan (IMHLP), Kementerian Perindustrian, Supriadi mengakui tidak mudah membangun industri tepung telur. Ada beberapa kendala. Harga telur di dalam negeri fluktuatif dan kalah dengan India. Di Negeri Bollywood, harga telur hanya Rp 12 ribu/kg. Sementara di dalam negeri, sesuai Permendag harga acuan di tingkat peternak mencapai Rp 19-21 ribu/kg.

Secara umum harga telur di Indonesia lebih mahal dibandingkan harga telur di luar negeri. Dampaknya produk olahan telur dalam negeri kurang bersaing dengan produk olahan telur impor.

“Industri mempertimbangkan supply bahan baku secara kontinyu dan masalah harga telur yang flukuatif.  Saat Hari Raya harga tinggi dan pada akhir tahun. Ini membuat ragu investor,” katanya saat Webinar Pataka: Mengupas Peluang Industri Pengolahan Telur di Indonesia, Rabu (10/11).

Supriadi mengatakan, ada beberapa strategi pengembangan industri pengolahan telur. Pertama, mendorong pembentukan sistem kemitraan dengan harga kontrak antara industri dengan peternak ayam petelur. Kedua, mengusulkan industri pengolahan telur untuk mendapatkan fasilitas tax allowance  dan investement allowance bagi industri baru dan perluasan industri.

Ketiga, pemberian tax deducation sesuai PMK No. 128 tahun 2019 dan PMK No. 153 tahun 2020. Keempat, pembebasan bea masuk atas impor mesin, serta barang dan bahan dalam rangka penanaman modal industri. “Pembebasan bea masuk impor mesin dan barang bagi industri baru bisa dilakukan selama 2 tahun,” katanya.

Sementara Koordinator Pengolahan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNak), Ditjen PKH Kementan, Boethdy Angkasa mengatakan, selama ini impor berbagai item olahan telur ke depan akan dibatasi seperti impor telur cair beku.

Selama ini kendala membangun industri tepung telur adalah harga telur cair impor sekitar Rp 13.000 – 14.000/kg, sementara HPP telur dalam negeri Rp 19.000/kg. “Ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan pelaku usaha,” katanya.

Karena itu agar industri pengolahan telur tumbuh, salah satu jalannya adalah bersinergi dengan peternak melalui kerjasama kemitraan. Industri pengolahan telur siap menyerap telur dalam negeri sebesar 10 persen dari kelebihan produksi.

“Perlu ada win-win solution yang mana industri butuh harga telur relatif terjangkau untuk pengolahan telur dan peternak juga tidak terpaku pada HPP,” katanya.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018