Minggu, 26 Januari 2025


Harga Gabah Naik, Kepala Bapanas Pastikan Belum Ada Rencana Naikkan HET

07 Jan 2025, 14:54 WIBEditor : Gesha

Bulog kini ditugaskan mengelola semua komoditas penting, mulai dari beras hingga Minyakita. Dengan tantangan besar ini, bisakah Bulog menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan pangan di seluruh Indonesia?

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Meski harga gabah kering panen naik menjadi Rp 6.500, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memastikan belum ada rencana untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras di pasaran.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mendiskusikan kemungkinan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras meskipun harga gabah mengalami kenaikan.

Hal ini disampaikan oleh Arief terkait keputusan pemerintah yang baru saja menaikkan harga pembelian gabah kering panen (HPP) dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa harga beras di pasar tetap stabil.

"Belum ada diskusi mengenai kenaikan HET beras," ujar Arief dalam keterangan kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kenaikan harga gabah ini hanya berlaku untuk Perum Bulog yang ditugaskan untuk membeli gabah dari petani.

Dengan kata lain, meski harga gabah meningkat, hal ini tidak otomatis akan mempengaruhi harga eceran beras.

"Untuk saat ini, HET beras tetap pada angka Rp 14.900 per kilogram," tegasnya.

Menurut Arief, sebelum adanya keputusan untuk menaikkan HPP gabah, harga gabah di pasaran telah berada dalam kisaran antara Rp 6.000 hingga Rp 7.000.

Kenaikan HPP gabah ini, lanjutnya, disebabkan oleh penyerapan gabah oleh Bulog yang kurang optimal karena harga yang terlalu rendah.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk menaikkan harga gabah demi menjaga keseimbangan antara harga di hulu dan hilir.

"Pemerintah berusaha menjaga agar keseimbangan harga gabah dan beras tetap terjaga, sama seperti di pasar," ujarnya.

Pemerintah melalui Bapanas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta BUMN seperti Perum Bulog dan PT Food Station Tjipinang Jaya, telah melakukan kajian mendalam mengenai harga gabah dan beras.

Kenaikan HPP gabah ini, yang diputuskan dalam rapat terbatas pada 30 Desember 2024 bersama Presiden Prabowo Subianto, akan mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Arief juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk gabah, tetapi juga untuk komoditas lainnya.

Dalam rapat terbatas yang sama, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan harga pembelian jagung dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500 per kilogram.

"Kenaikan harga jagung ini juga akan berlaku mulai 15 Februari 2025," jelas Arief.

Meskipun ada potensi dampak dari kenaikan harga gabah dan jagung, Arief memastikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemerintah juga berupaya menjaga agar para petani dan nelayan mendapatkan harga yang wajar untuk hasil produksi mereka.

Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi petani, Bapanas berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan produsen dan konsumen.

Sementara itu, dalam diskusi dengan berbagai pihak terkait, Bapanas juga melibatkan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), serta Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

Melalui kebijakan yang lebih terintegrasi, Bapanas berharap dapat menjaga kestabilan harga pangan di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kebijakan kenaikan HPP gabah dan jagung, diharapkan para petani akan mendapatkan harga yang lebih baik, sementara konsumen tetap dapat membeli beras dan bahan pangan lainnya dengan harga yang terjangkau.

Pemerintah, kata Arief, berusaha untuk terus mengoptimalkan produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor pangan, guna memastikan ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018