Selasa, 13 Januari 2026


Kuota Masih Ada, Pengusaha Kesulitan Impor Daging

14 Agu 2025, 14:15 WIBEditor : Yulianto

Seorang pekerja sedang memproses daging sapi

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pengusaha importir daging kini mengalami kesulitan karena sisa kuota impor daging sapi beku tahun 2025 belum terbit. Sampai Agustus diperkirakan masih ada sisa kuota 100.000 ton impor daging.

Hal ini karena terlambatnya proses pengeluaran Laporan Hasil Evaluasi di Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk ditindaklajuti menjadi Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan.

Keluhan itu disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana serta wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/8).

Baik Teguh maupun Marina sama-sama mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, 8 April. Dalam kesempatan itu, Presiden menginstruksikan kepada pembantunya agar menghilangkan kuota-kuota impor, terutama komoditas yang menyangkut hidup orang banyak, misalnya daging.

Bahkan Teguh dan Marina secara khusus mengapresiasi keseriusan Presiden Prabowo untuk membenahi masalah perdagangan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Namun, sampai sejauh ini, pengusaha mengaku belum melihat ada aksi nyata dari pembantu Presiden untuk menjalankan instruksi tersebut. Justru yang terjadi malah sebaliknya.

Kebijakan kuota impor daging sapi yang tersisa 100.000 ton dari kebijakan awal 180.000 ton. Bahkan sampai kini prosesnya terhambat. “Kami melihat ada sinyalemen langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk menghambat. Ini sudah masuk semester II dan bulan ke-8 (Agustus). Padahal, impor butuh waktu,” papar Teguh.

Menurutnya, kelambatan terjadi terutama perolehan LHVRK yang dikeluarkan Bapanas untuk bisa memperoleh SPI di Kementerian Perdagangan. Bahkan perusahaan yang telah memperoleh evaluasi dari Bapanas juga mengalami hambatan di Kemendag karena izin belum diterbitkan dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Itu sebabnya, baik Teguh maupun Marina menilai kondisi ini berlawanan dengan arahan Presiden Prabowo, yang telah mengintruksikan penghapusan kebijakan kuota untuk komoditas daging serta tidak ada hambatan administratif dalam kegiatan usaha.

Teguh mengingatkan, keterlambatan pemberian izin impor daging sapi yang sudah digariskan pemerintah melalui neraca komoditas tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga konsumen. Implikasi lebih jauh, jika industri kuliner yang memiliki kebutuhan besar tidak mendapat bahan baku, seperti hotel, restoran dan katering (horeka), maka nasib pegawai pun terancam PHK.

Menurut Marina, lambatnya proses pengurusan izin impor terbukti dari 86 perusahaan yang mengajukan impor, hanya separuhnya yang sudah mendapatkan izin. “Dari 86 pelaku usaha yang mengajukan ijin, baru sekitar 44 yang sudah keluar surat persetujuan impornya. Dari anggota asosiasi APPDI dan APPHI, masih ada 26 pelaku usaha yang belum di keluarkan SPI-nya, 17 mandeg di Kementerian Perdagangan dan 9 di Bapanas,” katanya.

Menurutnya, perusahaan yang mendapat SPI pun tergolong kecil volumenya. “Antara 200 sampai 600 ton,” ungkap mantan Dirut PD Dharma Jaya ini. Sementara separuh importir lainnya,  termasuk perusahaan-perusahaan besar sampai kini masih belum jelas.

APPDI sendiri sudah sempat mempertanyakan masalah lambannya perolehan LHVRK ke Bapanas, namun Teguh mengaku tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Teguh menilai kondisi saat ini sudah sangat meresahkan dan membuat gelisah pengusaha.

“Jadi kalau mau dibilang apakah ini kegelisahan, ya memang pengusaha gelisah. Kalau mereka tidak mendapatkan barang untuk diimpor segera, itu karyawan yang banyak mau diapakan? Jadi, menurut saya tidak ada solusi lain kecuali (izin impor) harus direalisasikan,” paparnya.

Menurutnya, para pelaku usaha sudah menjalani proses sesuai prosedur yang berlaku. Namun, sampai kini izin impor daging sapi reguler yang diharapkan belum juga dikeluarkan. Padahal, waktu yang tersisa tinggal beberapa bulan.

Karena itu ia khawatir jika masih ada hambatan yang tidak dituntaskan, maka akan berdampak negatif terhadap proses importasi daging dan akan memberi efek berantai.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018