Sunday, 12 April 2026


Lepas dari Perhatian, Harga Daging Kerbau Seruduk Konsumen

09 Mar 2026, 15:48 WIBEditor : Yulianto

Pedagang daging di Pasar Minggu

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) berharap pemerintah bersikap adil dalam pengawasan harga penjualan daging, baik sapi maupun kerbau, terutama menjelang Hari Raya Idul  Fitri. Saat ini harga daging kerbau berada di atas Harga Acuan Pemerintah.

Keluhan itu disuarakan Ketua Umum JAPPDI, Asnawi pergerakan harga daging sapi jelang Idulfitri. “Pemerintah berlaku tidak adil dalam melakukan pengawasan harga pangan, terutama daging sapi. Daging kerbau impor yang harganya sudah melambung dan melanggar peraturan Badan Pangan Nasional malah dibiarkan saja,” kata Ketua Umum JAPPDI, Asnawi di Jakarta, Senin (9/3).

Asnawi menegaskan, kondisi harga daging kerbau ini jelas sudah melanggar Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024 tentang harga Acuan Pembelian. Saat ini impor daging kerbau dilakukan dua  perusahaan plat merah yakni BUMN PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Keluhan Asnawi memang terbukti dari data yang ada di Badan Pangan Nasional (Bapanas). Harga rata-rata daging kerbau impor per 9 Maret 2026 mencapai Rp107.667/kg. Padahal, berdasarkan Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024, HAP daging kerbau impor ditetapkan Rp80.000/kg. Dengan kata lain, harga yang terjadi saat ini sudah hampir 35% di atas HAP atau sudah harus dilakukan intervensi pasar.

Namun, pemerintah belum melakukan intervensi pasar. Padahal, harga di atas HAP ini sudah terjadi jauh sebelum masuknya Ramadhan. Bahkan harga rata-rata di Pulau Jawa sempat mencapai Rp120.000/kg atau 50% di atas HAP.

Menurut Asnawi, dengan kondisi ini, harusnya pemerintah dan tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Pusat bertindak ke produsen atau distributor daging kerbau yang menjual di atas HAP . Tapi faktanya, mereka masih aman dan nyaman berdagang.

Seperti diketahui, pemerintah hanya menugaskan impor daging kepada BUMN Berdikari dan PPI. Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging mencapai 297.000 ton. Rinciannya, sebanyak 100.000 ton dalam bentuk daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, 75.000 ton daging dari negara lain.

Semua itu dialokasikan untuk BUMN. Sementara perusahaan swasta hanya mendapat 30.000 ton dan sisa 17.000 ton dialokasikan untuk daging industri. Dari data itu jelas terlihat, daging kerbau saat ini dimonopoli BUMN.

Pemerintah juga memberikan Berdikari dan PPI jatah impor daging sapi 150.000 ton dari Brasil dan negara lain, yang merupakan pemangkasan jatah impor perusahaan swasta dari 180.000 ton tahun lalu kini tinggal 30.000 ton.

Di Atas HAP

Asnawi sendiri mengaku sudah pernah mendatangi Berdikari untuk bisa membeli daging kerbau India. Namun, daging kerbau India itu sudah didistribusikan kepada 12 distributor perusahaan swasta.

Dari data yang ada, ke-12 ditributor itu adalah PT Banyumas Agro Indonesia, CV Kawan Jaya Bersama, PT Anugerah Pangan Lestari, PT Hijrah Gizi Hewani (Hijrah Food), PT Artha Cipta Saudara, CV Cilacap Pangan Sejahtera, PT Boga Citra Langgeng, PT Borneo Pangan Sejahtera, PT Garindo Food International, PT Estika Tara Tiara, PT Soroja Niaga Boga dan PT Suri Nusantara Jaya.

“Atas nama Asosiasi (JAPPDI) kami pernah mengajukan permintaan untuk menjadi distributor kepada PT Berdikari, namun permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan sudah habis. Kami malah disarankan untuk membeli kepada distributor,” ungkapnya. Menariknya, semua pemain daging tahu bahwa 12 perusahaan distributor daging tersebut pemiliknya sama.

Belakangan, Asnawi mengaku JAPPDI berhasil membeli daging kerbau India dari Berdikari sebanyak 8 ton. Hanya saja, pihaknya harus menebus daging India itu Rp90.000/kg. Harga beli itu jelas di atas HAP di tingkat konsumen. Jika harga daging kerbau di tingkat distributor saja sudah jauh di atas patokan HAP, maka tidak heran jika di tingkat konsumen pun harga pasti lebih tinggi lagi.

Terkait klaim pemerintah soal harga daging sapi saat ini stabil dan masih dalam rentang HAP, Asnawi mengatakan hal itu kemungkinan bisa terjadi untuk daerah di luar Jabodetabek. Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024, harga daging sapi ada di kisaran Rp130.000/kg (paha depan) sampai Rp140.000 (paha belakang).

“Tapi kalau untuk wilayah Jabodetabek sebetulnya sulit buat pedagang menjual sesuai HAP. Namun, pedagang daging takut dengan Satgas Saber, takut dituduh dan ditangkap sebagai criminal. Itu sebabnya mereka menjual daging sapi dengan menurunkan kualitas agar sesuai HAP,” ungkapnya.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018