Jumat, 19 April 2024


Alsintan Berkualitas, Alsintan ber-SNI

11 Agu 2022, 09:30 WIBEditor : Yulianto

Mentan SYL mencoba traktor roda empat | Sumber Foto:Dok. Sinta

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Alat mesin pertanian (alsintan) yang berkualitas merupakan modal utama pembangunan pertanian yang maju, mandiri dan modern. Alsintan yang berkualitas akan menjadi mesin penggerak dalam peningkatan produksi dan produktivitas, bahkan ekspansi lahan pertanian dan efisiensi biaya produksi.

Sebagai komponen penting modernisasi pertanian, banyak keuntungan dalam penggunaan alsintan dalam usaha tani. Misalnya, melancarkan dan mempermudah petani dalam mengolah lahan dan hasil-hasil pertanian. Selama ini kendala petani dalam usaha tani adalah makin berkurangnya tenaga kerja.

Alsintan juga sebagai antisipasi minat kerja di bidang pertanian yang terus menurun. Dengan alsintan juga dapat meningkatkan kapasitas kerja, sehingga luas tanam dan intensitas tanam dapat meningkat.

Keuntungan lain menggunakan aslintan adalah dapat meningkatkan kualitas produksi, karena ketepatan dan keseragaman proses. Dengan demikian, hasilnya juga dapat diandalkan dan mutunya terjamin.

Penggunaan alsintan juga dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan sehingga menambah produktivitas kerja. Dengan alsintan petani dapat mengerjakan tugas khusus atau sulit dikerjakan manusia, dan memberikan peran dalam pertumbuhan di sektor non pertanian.

Pemanfaatan alsintan dalam proses produksi akan memberikan benefit di setiap kegiatannya. Dalam pengolahan tanah memberikan benefit berupa peningkatkan efisiensi waktu kerja sebesar 97,4 persen, dan menurunkan biaya kerja sebesar 40 persen

Dalam kegaiatan penanaman, dapat meningkatkan efisiensi waktu kerja sebesar 98 persen dan menurunkan biaya kerja 20 persen. Sementara saat penyiangan dapat meningkatkan efisiensi waktu kerja sebesar 88,5 persen dan menurunkan biaya kerja sebesar 28,6 persen.

Penggunaan alsintan saat panen akan  menurunkan kehilangan hasil panen sebesar 10 persen/Ha. Selain itu, meningkatkan efisiensi waktu kerja sebesar 98,6 persen serta menurunkan biaya kerja sebesar 26,9 persen.

Meski banyak keuntungan penggunaan alsintan, berbagai masalah kerap dihadapi ketika alsintan sudah sampai ditangan petani. Kendala dalam penerapan alsintan ini selain dari harga yang masih belum dapat dijangkau petani, juga dipengaruhi kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengoperasionalkan alsintan tersebut.

Ketersediaan sumber daya manusia ini juga disebabkan dari generasi muda yang tidak terlalu berminat untuk bekerja di sektor pertanian. Kualitas alsintan yang tersedia juga berpengaruh pada upaya mendukung peningatan luas garapan petani.

Kendala penerapan alsintan menyebabkan level mekanisasi di Indonesia rendah. Level mekanisasi hanya 2,1 HP/Ha masih dibawah negara tetangga seperti Malaysia sebesar 2,4 HP/Ha dan Thailand sebesar 2,5 HP/Ha.

Alsintan Ber-SNI

Bagaimana untuk mengetahui alsintan yang petani gunakan berkualitas? Pasalnya di lapangan, petani kerap mengeluhkan alsintan yang mudah rusak. Karena itulah, setiap produk alsintan yang dihasilkan produsen harus sudah mendapatkan sertifikasi produk atau lolos uji kelayakan alsintan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk alsintan, sekaligus mendorong konsistensi penerapan produk-produk alsintan sudah mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI). Agar semua produsen alsintan sudah menerapkan SNI dan memiliki ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu pada setiap produk alsintannya. Dengan penerapan SNI memberi jaminan kualitas kepada masyarakat.

SNI juga harus menjadi syarat produk yang akan dibeli pemerintah. Dengan demikian, melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk nasional sebagai jalan meraih peluang pasar.

Kemampuan masyarakat pertanian yang semakin maju dan modern akan meningkatkan kesadaran penggunaan mekanisasi pertanian secara umum dan khususnya penggunaan alsintan semakin banyak. Penggunaan alsintan yang masif di daerah memunculkan kewajiban baru bagi produsen (pelaku bisnis) maupun masyarakat (pengguna).

Adanya UU No 8 tahun 1999 tentang konsumen telah mengikat semua pihak agar konsumen dilindungi dari produk-produk (termasuk alsintan) yang tidak berkualitas. Di lain pihak, produsen harus dibantu dengan memberikan standar acuan mengenai standar kualitas alsintan yang harus diproduksi agar lebih mudah memperhitungkan investasi.

Kedua kepentingan ini dapat disinergikan melalui pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) alsintan, melalui konsensus-konsensus para pihak terkait, baik dari pihak konsumen maupun produsen. Dari sisi kebijakan dan strategi, dengan menggunakan alsintan berkualitas selain memberikan keuntungan dari segi waktu kerja dan biaya kerja, juga dapat meningkatkan kompetensi SDM pertanian.

Selain itu, mendorong munculnya kebijakan peningkatan penyediaan material dengan komponen lokal. Keuntungan lainnya mendorong pertumbuhan dan pengembangan produk dalam negeri, peningkatan standarisasi alsintan yang digunakan petani, bahkan menarik minat generasi milenial untuk bekerja di sektor pertanian.

Lembaga keuangan juga akan terdorong terlibat dalam pembiayaan pengembangan dan penggunaan alsintan. Untuk itulah, alsintan yang berkualitas dan berSNI harus digerakkan ke seluruh pelaku usaha. 

Reporter : Hendi F (Fungsional Perencana Madya}
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018